Lhoksukon (Masnoer)---Dalam rangka meningkatkan kinerjanya dibidang Hukum Islam, Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Utara dan Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon bekerja sama dengan Kankemenag Aceh Utara menyelanggarakan rapat pemantapan Isbat Nikah, Rabu (10/7) Rapat tersebut diselenggarakan di Aula Panglateh Lhoksukon.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Utara H. Salamina, S.Ag, MA melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) H. Asnawi, S.Ag, M.Sos menyampaikan "Itsbat nikah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi keluarga yang belum memiliki status pernikahan menurut negara akibat tidak memiliki buku nikah." ungkap H. Asnawi
H. Asnawi melanjutkan Pelaksanaan itsbat nikah direncanakan tanggal 20-22 Juni 2019 sebanyak 260 Pasangan terdiri dari Kecamatan Lhoksukon, Baktiya Barat, Syamtalira Aron, tanah Luas dan Paya bakong.
Dalam pelaksanaan itsbat nikah akan ditunjuk peripikator dari kementerian agama yang bertugas melakukan peripikasi data terhadap pasangan yang akan diisbatkan, seperti proses pernikahan, siapa saksi, wali kapan dan dimana pernikahan dilakukan. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses itsbat dan pasangan yang akan diisbatkan.
"Kankemenag Aceh Utara melalui KUA kecamatan terus berupaya meningkatkan pelayanan pernikahan dengan menggunakan aplikasi Simkah. Pastikan nikah anda tercatat di KUA, nikah di KUA nol rupiah (gratis)." ujar Kasi Bimas Islam