CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Guru SMAN 2 Denpasar Bali Larang Siswi Berjilbab

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 861
Rabu, 8 Januari 2014
Featured Image

Banda Aceh|Muhammad Yani| Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Guru  Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Provinsi Aceh mengecam keras terhadap larangan berjilbab di sekolah, hal ini sebagaimana terjadi terhadap  Seorang siswi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Denpasar Bali, Anita Wardhana, dilarang mengenakan jilbab oleh guru-gurunya saat mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Siswi yang kini duduk di bangku kelas XI itu bahkan disuruh untuk pindah sekolah, jika ia tetap bersikeras mengenakan jilbab. Terkait hal ini Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan prihatin terhadap larangan siswa berjilbab. Sebab, selain bertentangan dengan ketentuan peraturan bahwa dalam pendidikan tidak ada lagi diskrimintatif, juga berlawanan dengan upaya peningkatan akhlak bagi siswa itu sendiri.

“Saya prihatin, bahwa sampai hari ini masih ada diskriminatif dalam dunia pendidikan,” kata Menag seusai meluncurkan program Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) dan ujian penerimaan mahasiswa baru PTAIN di Jakarta, Selasa (07/01). Didampingi Dirjen Pendidikan Agama Islam (Pendis) Nur Syam, Menag  menyatakan prihatin jika ada siswa meminta untuk berjilbab di lingkungan sekolah dilarang guru. Ini adalah peristiwa ironis. Pendidikan yang ingin dicapai bukan saja mendapatkan anak didik berprestasi dalam bidang akademik, cerdas tapi juga berakhlak mulia.

Menggunakan jilbab itu, lanjut Suryadharma Ali, merupakan bukan sekedar simbol agama tetapi lebih dari itu sebagai upaya seseorang mendekatkan diri kepada Tuhan dan berakhlak mulia. Jika seseorang sudah dekat dengan Tuhan dan berakhlak mulia, tentu untuk mendidik siswa akan jauh lebih mudah. Karena itu, tidak perlu ada diskriminasi dalam pendidikan.

Terkait dengan persoalan itu, Menag akan meminta penjelasan kepada Mendikbud Muhammad Nuh tentang apa yang melatarbelakangi persoalan larangan itu. Jika ada larangan di sekolah itu, Menag minta segera dicabut. Larangan penggunaan jilbab bagi wanita muslim, menurut Menag, sesungguhnya juga terjadi di beberapa perusahaan. Bahkan di kalangan media pun masih ada larangan seperti itu. Untuk ini, Menteri Agama juga mengimbau agar penggunaan jilbab hendaknya tidak dilarang. [y]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh