Idi-KemenagNews (1/3/2013) Fingerprint atau absen sidik jari resmi diberlakukan di Kemenag Aceh Timur (Atim) hari Jum’at 1 Maret 2013. Pemberlakuan absen sidik jari akan berlaku penuh sesuai dengan ketentuan PP nomor 53tahun 2010. Dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan bahwa disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.Dalam Peraturan Pemerintah ini juga disebutkan mengenai kewajiban dan larangan diantaranya yaitu masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja (bagian kesatu kewajiban,pasal 3 angka 11), dan PNS yang tidak menaati ketentuan akan dijatuhi hukuman disiplin, yang menurut tingkatnya terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. Diantaranya yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun,penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.“Mulai 1 Maret 2013 berlaku penuh absensi sidik jari,†tegas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur, Drs. H. Faisal Hasan.Absensi sidik jari yang sebelumnya telah melalui masa uji penggunaan selama Januari dan Februari telah dievaluasi dan diharapkan kepada semua karyawan dan karyawati untukdisiplin dalam administrasi dan bekerja.Ka. Subbag TU Adnan, S.Ag menambahkan, bahwa untuk izin, sesuai aturan, mesti ada persetujuan atasan, dan maksimal dua hari. Jika sudah tiga hari, boleh memohon cuti, dansetahun diperkenankan 12 hari cuti (boleh dipecah-pecahkan, misalnya tiga kali cuti secara terpisah).Setiap kegiatan di luar kantor, mesti sepengetahuan atau ada Surat Tugas dari Bagian Kepegawaian, agar terinput pada database kehadiran/ketidakhadiran di Kepegawaian. “Bagiaparatur yang absen (alpa) sampai 46 kali per tahun akan dikeluarkan dari PNS, sesuai PP di atas,†ingat Kasubbag TU.Karyawan-karyawati Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur hingga kini berjumlah 61 (enam puluh satu) orang dengan rincian 50 (lima puluh) orang berstatus PNSdan 11 (sebelas) orang berstatus pegawai honorer, meskipun mayoritas karyawan berdomilisi di kota Langsa yang berjarak sekitar 60 kilo dari ibukota Aceh Timur, namun tidak menjadihalangan untuk tetap beraktifitas di kantor yang baru di kota Idi. Marthunis Anwar,S.Sos.I, salah seorang karyawan mengatakan bahwa beliau sangat mendukung pelaksanaanfingerprint ini meskipun berbagai kendala yang dirasakan karyawan dan ini sudah menjadi komitmen bersama sebagai aparatur Negara. (Jamaluddin/y).
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242