Lhoknibong|Syarifuddin| Sebagai agama yang sempurna, Islam mengatur segala sisi kehidupan manusia, bahkan dalam hal yang berkaitan dengan peralihan harta yang ditinggalkan seorang manusia, setelah manusia tersebut meninggal dunia. Hukum yang membahas tentang peralihan harta tersebut dalam ilmu hukum disebut hukum kewarisan, atau dikenal juga dengan hukum faraidh.
Tgk. H. Asnawi, Ketua Majlis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe menyampaikan hal tersebut pada pengajian Minggu malam (27/1) yang berlangsung di Mesjid Baiturrahim Lhoknibong. Seperti biasa setiap malam Senin di Kota Pisang Salee dilaksanakan pengajian akbar dengan menghadirkan pemateri luar daerah dan diikuti oleh 400-500 jemaah.
Tgk. H. Asnawi menjelaskan pula bahwa Ilmu Faraidh mempunyai kedudukan yang tinggi dalam Islam. “Hal ini di dasarkan atas adanya beberapa hadist Rasulullah yang menunjukkan hal tersebut, antara lain dari ‘Abdulloh bin ‘Amr, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Ilmu itu ada tiga macam, dan selain dari yang tiga itu adalah tambahan. (Yang tiga itu ialah) ayat yang jelas, sunnah yang datang dari nabi, dan faraidhlah yang adil”. (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)”
Dalam hadits lain Nabi saw bersabda: “Pelajarilah faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena faraidh adalah separuh dari ilmu dan akan dilupakan. Faraidhlah ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku”. (HR Ibnu Majah dan Ad-Daroquthni).
Berpedoman pada hadits-hdits di atas, Tgk. H. Asnawi menyimpulkan bahwa belajar dan mengajar ilmu faraidh wajib hukumnya, sebab setiap muslim wajib hukumnya membagi harta warisan sesuai hukum faraidh. [y]