[Kota Langsa | Husni Thamrin] Kantor Kementerian Agama Kota Langsa melalui Penyelenggara Syari’ ah menyelenggarakan Pelatihan Pembinaan Pengelolaan Zakat Wakaf. Kegiatan ini diikuti oleh 20 peserta, yang terdiri dari 5 staf KUA yang menangani bidang Zakat dan Wakaf, 5 Penyuluh Agama Islam Fungsional, 1 orang dari Unsur Forum Nazir dan 9 orang dari Unsur Imam Gampong sekaligus sebagai Ketua Forum Nazir Gampong.
Pada sambutannya Kakankemenag Kota Langsa Drs. H. Faisal Hasan menyampaikan bahwa Pengelolaan Zakat dan Wakaf merupakan bagian tugas dari Kantor Kementerian Agama Kota Langsa yang dikelola oleh Penyelenggara Syari’ah.
Dalam pengelolaan Zakat tersebut Kementerian Agama Kota Langsa membentuk suatu badan yaitu UPZ (Unit Pengumpul Zakat) yang di kumpul dari setiap satker masing-masing, baik dari Kantor Kemenag, KUA dan Madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama Kota Langsa, setelah terkumpul pada UPZ lalu uang tersebut disetor ke Baitul Mal.
Pada kesempatannya, Penyelenggara Syari’ah Hj. Rohana, S.Ag juga Menyampaikan Permasalahan Perwakafan, Yaitu Tanah wakaf saat ini yang di kelola Kantor Kemenag berjalan dengan baik, walaupun di lapangan terdapat selisih faham antara masyarakat dengan pengelola tanah wakaf, untuk menghindari permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan ketika peninjauan tanah tersebut,
Kantor kemenag juga membentuk sebuah forum yang juga ikut Menangi permasalahan perwakafan, yaitu Forum Nazir wakaf Kemenag Kota Langsa. Pada Kegiatan ini, materi diisi oleh pemateri yang berasal dari Kemenag dan Baitul Mal. [y]