Idi-KemenagNews (10/4/2013) Muslim, S.Ag, M.SI, Kasi PAIS Aceh Timur, menilai bahwa sertifikasi guru telah berlangsung selama tujuh tahun, yaitu sejak tahun 2007, juga halnya dengan guru Pendidikan Agama Islam (guru PAI) di sekolah sudah dilaksanakan sertifikasi dalam kurun waktu tersebut, ada dinamika kurang dan lebihnya, dan perlu pengevaluasian. Khusus untuk Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur telah melakukan sertifikasi terhadap sejumlah guru PAI sejak tahun 2007 - 2012 baik melalui fortofolio dan PLPG. Namun di balik pelaksanaan sertifikasi tersebut, dalam realitasnya tentu masih perlu di evaluasi, apakah program sertifikasi guru tersebut telah berjalan sesuai dengan yang diinginkan? Bagaimanakah dengan mutu pendidikan agama? Apakah kompetensi guru PAI sudah sesuai dengan yang diharapkan?Melihat hasil pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (USBN-PAI) mulai tingkat SMA/SMK, SMP dan terakhir di tingkat SD menunjukkan perolehan nilai PAI siswa masih jauh sebagaimana yang diharapkan. Peringkat Kabupaten Aceh Timur untuk kategori USBN-PAI SMK hanya berada di peringkat 6 dengan nilai rata-rata 5,57. Sedangkan untuk kategori USBN-PAI tingkat SMA lebih parah lagi, Kabupaten Aceh Timur hanya menduduki peringkat 16 dengan nilai rata-rata 4,91. Sedangkan untuk SMP peringkat Aceh Timur agak lebih baik yaitu berada di peringkat 5 dengan nilai rata-rata 6,49. Berdasarkan hasil USBN PAI tersebut menunjukkan bahwa perolehan nilai PAI sebagian besar siswa masih rendah. Nah sekarang siapa yang dapat disalahkan? siswa yang tidak mampu ataukah kemampuan guru dalam membimbing siswa yang perlu diragukan ataukah pengawasan (supervisi) dari Kementerian Agama Kabupaten melalui pengawas PAI yang perlu dibenah? Pertanyaan-pertanyaan menyangkut permasalahan PAI tersebut perlu ada tindak lanjut sehingga diharapkan adanya perubahan dalam mengelola pembelajaran PAI di Aceh Timur. Pertama, menyangkut dengan guru, perlu ada kebijakan-kebijakan baik tingkat Kemenag Pusat, Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten. Kebijakan tersebut untuk memperkuat eksistensi tenaga kependidikan sebagai tenaga profesional, seperti profesi-profesi yang lainnya. Kualitas profesi tenaga guru PAI harus diupayakan, baik melalui ketentuan kualifikasi pendidikannya maupun kegiatan in-service training, dengan berbagai bentuknya, seperti: pendidikan dan latihan (diklat), penataran dan pelibatan dalam berbagai seminar untuk meng-update wawasannya dalam kompetensi paedagogi dan akademik.Kedua, Peningkatan fungsi pengawasan (supervisi). Langkah pertama adalah peningkatan kompetensi pengawas PAI yang selama ini masih minim prestasi. Peningkatan kompetensi pengawas PAI dapat melalui pelatihan-pelatihan, workshop, seminar dan peningkatan kualifikasi. Dan yang sangat penting adalah menghilangkan image pengawas yang seolah-seolah sebagai tempat buangan. Ke depan, pengawas PAI diharapkan mampu berkiprah dalam membina guru-guru PAI di sekolah. Ketiga, sarana dan pra-sarana yang memadai seperti mushalla, tempat manasik, dan laboratorium Agama. Dengan adanya fasilitas pendukung yang memadai pelaksanaan pembelajaran praktek mata pelajaran PAI dapat berjalan di sekolah-sekolah dengan sebaik-baiknya.Akhirnya kita berharap semua pihak yang berkompeten mau bahu membahu bekerja dengan ikhlas (sesuai motto kementerian agama "Ikhlas Beramal" dan bertanggung jawab dalam meningkatkan kualitas pembelajaran PAI di sekolah.(Moes’13/y)[foto: sebuah acara workshop Pengawas PAI di Aula Kanwil (11/2/2013)]
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242