CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Duduk Mengangkang di Sepeda Motor tak Perlu Dipermasalahkan

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 2575
Rabu, 9 Januari 2013
Featured Image
Banda Aceh- KemenagNews(9/1/2013) Rupanya polemik seputar aturan duduk kereta bagi perempuan di Lhokseumawe kian menggelinding saja, juga lewat media dan diskusi. Makanya perlu juga Kemenagnews menurunkan satu perspektif untuk mengerucutkan persoalan, bukan ikut memanas-manasi keadaan.Saat jalan santai HAB ke 67 pada pagi Ahad (6/1), Rektor IAIN Ar-Raniry Darussalam, Banda Aceh, Prof Dr Farid Wadji Ibrahim MA diminta komentarnya oleh media, soal aturan di Lhokseuamwe, tentang boleh tidak duduk kereta mengangkang oleh wanita, dan Rektor menyahuti, kaum perempuan yang ada di Aceh duduk mengangkang ketika dibonceng di sepeda motor, tidak masalah, asalkan tidak membuka aurat.Penegasan tersebut disampaikan Farid Wadji Ibrahim kepada RRI yang meminta komentarnya di sela-sela mengikuti gerak jalan santai keluarga dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bakti (HAB) ke-67 Kementerian Agama RI di Banda Aceh, Minggu (6/1).Menurutnya, perempuan duduk mengangkang ketika dibonceng di sepeda motor adalah seperti budaya masyarakat dalam perpakaian dalam artian yang penting menutup aurat tidak harus dengan harus ada adanya aturan tertentu.Untuk itu Farid Wadji Ibrahim berpendapat, kaum perempuan yang ada di Aceh duduk mengangkang ketika dibonceng di sepeda motor asalkan sopan dan tidak membuka aurat tidak perlu dipermasahkan“Sebagai contoh orang mengendarai kenderaan bermotor roda empat kalau di Indonesia dan Malaysia mengambil jalur di sebelah kiri, namun kalau di Arab Saudi dan sejumlah negara di Eropa mereka mengambil jalur di sebelah kanan,” ujarnya.Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya berencana mengeluarkan peraturan yang melarang perempuan duduk mengangkang ketika dibonceng sepeda motor..Larangan duduk mengangkang di belakang sepeda motor, kata Suaidi, juga berlaku bagi perempuan yang berpergian dengan suami atau anggota keluarganya dan untuk tahap awal, akan di keluarkan surat edaran.Rencana mengeluarkan surat edaran tersebut sebelum diberikan sanksi bagi bagi yang melanggar,Pemerintah Kota Lhokseumawe bakal menyosialisasikan terlebih dahulu dua atau tiga bulan agar masyarakat mengetahui.(Syahril Ahmad/y)
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh