[Banda Aceh | Zulfadhli] Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh melalui seksi Bimas Islam, senin pagi (15/9) mengadakan acara pelantikan pengurus Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kota Banda Aceh.
Acara yang dilangsungkan di Aula Kantor Kementerian ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, Drs. H. Amiruddin, MA, Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Mairul Hazami, SE, Msi, Ketua Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, Drs. Misran, SH, MH, Para kepala KUA Kecamatan Se-Kota Banda Aceh dan para penyuluh Agama Islam Kota Banda Aceh.
Ketua BP4 Prov. Aceh, DR. H. Gani Isa dalam arahannya menyampaikan bahwa BP4 ini merupakan badan/lembaga yang lahir dari Kementerian Agama yaitu dibawah naungan bidang urais. Sekarang ini tuntutan BP4, peran dan fungsinya tidak sekedar menjadi lembaga penasihatan tetapi juga berfungsi sebagai lembaga mediator dan advokasi. BP4 dituntut untuk dapat menjaga keutuhan sebuah keluarga, maka sebelum fondasi rumah tangga dibangun, penasihatan calon pengantin mutlak harus dilaksanakan.
Drs. H. Amiruddin, MA selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh yang juga memberikan arahan dalam acara tersebut berharap agar BP4 ini dapat berperan aktif sebagaimana tugas dan fungsinya.
“Banyak masyarakat yang mengalami kasus rumah tangga yang datang ke Kantor Kementerian Agama untuk konsultasi, khususnya ke seksi Bimas Islam. Maka dengan adanya acara pelantikan pengurus baru ini, BP4 ini bisa aktif kembali untuk menjalankan perannya sekaligus bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh khususnya Seksi Bimas Islam dan lembaga-lembaga terkait lainnya seperti Dinas Syariat Islam dan Mahkamah Syariah,” timpalnya. [yyy]