CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Dosen UTU Berikan Penyuluhan Tentang Perundungan dalam Prespektif Hukum di Dayah Ruhul Qurani

Image Description
Muhammad Yakub Yahya
  • Penulis
  • Dilihat 80
Rabu, 20 November 2024
Featured Image

Delapan Dosen dari Universitas Teuku Umar (UTU) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Prodi Ilmu Hukum mengadakan penyuluhan hukum tentang pemahaman siswa terhadap bullying (perundungan) dalam prespektif hukum di Dayah Ruhul Qurani, pada Selasa 19 November 2024. Penyuluhan ini disampaikan langsung kepada para santri dari tingkat Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Ruhul Qurani. 

 

Salah satu pemateri Rahmat Jhowanda, S.H., M.Kn. mengatakan, “Penyuluhan yang mengangkat tema ‘Prestasi dengan inspirasi bukan intimidasi’ ini merupakan implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan serta Pengabdian Pada Masyarakat. Dan penyuluhan ini bagian dari bentuk pengabdian kepada masyarakat.”

 

Ada delapan dosen yang hadir dalam penyuluhan ini, yaitu Rachmatika Lestari, S.H., M.H., Rahmat Jhowanda, S.H., M.Kn., Muhammad Nahyan Zulfikar, S.H., M.H., Putri Kemalasari, S.H., M.H., Nila Trisna, S.H., M.H., Muharrir, Sh.H., M.H., Jalaluddin, S.H., M.H., dan Muhammad Ikhwan Adabi, S.H., M.H.

 

Dalam kata sambutan dan pembuka penyuluhan ini, Kepala Madrasah Aliyah Ruhul Qurani Muhammad Yasin Jumadi, Lc. mengatakan, “Kami senang dengan kehadiran para dosen hukum dari UTU, apalagi menyampaikan penyuluhan hukum tentang perundungan. Di Dayah Ruhul Qurani sudah memiliki beberapa instrumen pencegah perundungan, seperti CCTV di setiap ruangan dan mengoptimalisasi peran pengasuh di asrama serta peran guru BK di Madrasah.”

 

Adapun materi penyuluhan disampaikan oleh Rachmatika Lestari, S.H., M.H. yang menjelaskan tentang definisi perundungan dengan beragam bentuknya, ada perundungan fisik, perundungan verbal, perundungan mental, perundungan sosial, dan cyberbullying. Selain itu ibu yang akrab dipanggil Tika ini juga menjelaskan landasan hukum dan akibat hukum dari perundungan. 

 

Tika menjelaskan, ada beberapa landasan hukum terkait perlindungan anak dan hukuman bagi para pembuli, di antaranya adalah Undang-undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, KUHP Pasal 281, 310, 311, 351, dan 335. Selain itu juga ada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Kepala Madrasah Tsanawiyah Ruhul Qurani Ust. H. Aris Munanda, Lc., M.A. mengatakan, “Penyuluhan pemahaman hukum bagi para santri ini sangat baik sekali, sebagai upaya pencegahan perundungan. Di Dayah RQ memang sudah ada peraturan tentang pencegahan perundungan, dan proses penanganan perundungan jika sudah terjadi. Dan mencegah itu merupakan proses yang sangat penting.”

 

Pimpinan Dayah Ruhul Qurani Ust. H. Kamil Syafruddin, Lc. mengatakan, “Untuk mencegah perundungan, Dayah Ruhul Qurani telah melakukan upaya internal seperti memperkuat peraturan maupun fasilitas terkait pencegahan perundungan. Adapun upaya ekternal, RQ berkerjasama dengan berbagai pihak terkait perundungan. Telah hadir di RQ pemateri dari Dinas BPPPA Aceh, yaitu Ibu Amrina Habibi, S.H. dua kali, tahun 2023 dan 2024. Telah hadir juga pemateri dari Biro Isra Sekretariat Daerah Aceh pada bulan Oktober tahun ini. Dan sekarang alhamdulillah telah hadir para dosen UTU. Semoga nantinya ada kerjasama yang berkelanjutan tentang perundungan ini dengan UTU.”

Fotografer : Muhammad Yasin Jumadi/RQ
Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh