CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

DIPA, bukan Rahasia

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 724
Rabu, 21 Agustus 2013
Featured Image
Banda Aceh-KemenagNews (21/8/2013) Di bagian lain paparan mantan Kasubbag Hukum, Humas, dan KUB Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, H. Juniazi, M.Pd, dalam materi jurnalistik, menyinggung soal keterbukaan anggaran dan pertangggungjawabnnya. Bahwa DIPA yang ada di setiap Kantor Kementrian Agama bukanlah rahasia yang harus disembunyikan atau ditutup-tutupi. Hal ini seiring dengan berlakunya era Keterbukaan Informasi Publik. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah."DIPA, bukanlah rahasia, dan tak boleh ditutup-tutupi," jelas Juniazi, SAg. MPd, saat memberi materi Dasar-dasar Kehumasan pada Workshop Jurnalistik untuk Aparatur Kementrian Agama yang berlangsung di Sulthan Hotel Banda Aceh, Selasa (21/8).“Kita di Kementerian Agama masih menganggap DIPA sesuatu yang haram diketahui publik, padahal tidak,” ujar Kasubbag Hukum dan KUB itu, dihadapan puluhan peserta.Juniazi menambahkan, "Sudah saatnya KementerianAgama terbuka terhadap semua informasi apalagi menyangkut anggaran, Keterbukaan Informasi Publik juga menjadi penekan terjadinya penyalahgunaan anggaran atau korupsi.“Mungkin karena inilah Kementerian Agama pernah disebut sebut sebagai sarangnya koruptor,” katanya. Maka untuk membersihkan image tersebut baik Kanwil Kemenag maupun Kantor Kemenag Kabupaten/Kota harus membuka akses kepada semua pihak untuk mengetahui perencanaan, kegiatan maupun anggaran.“Memang secara khusus kita belum ada Pranata Humas di tingkat Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, namun demikian perlu ada penugasan khusus kepada staf yang mampu,” tambah Juniazi.Sehingga dengan ada penugasan khusus tersebut, nantinya informasi yang keluar dari Kantor Kemenag tidak lagi tumpang tindih antara Kepala Kemenag dengan bawahannya. (najibzakaria, peserta dari kemenag kabupaten bireuen/y)
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh