Penerapan Elektronik Rencana Kegiatan Anggaran Madrasah (eRKAM) saat ini salahsatunya adalah untuk akuntabilitas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Khususnya bagi Madrasah di Provinsi Aceh.
Pernyataan tersebut disampaikan Priyo Basuki Konsultan PMU Program Madrasah Reform saat memberikan arahan pada kegiatan penutupan bimbingan teknis dan pendampingan EDM E-RKAM bagi Madrasah di Aceh Rombel 3 di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, Jumat, 31 Mei 2024).
“E-RKAM itu adalah sebagai kewajiban madrasah untuk membuat perencanaan dan penganggaran secara digital dalam menggunakan BOS. Ini harus direncanakan dalam bentuk eRKAM itu tadi. Inilah yang kita lakukan untuk meningkatkan akuntabilitas dalam bentuk elektronik sistem yang terpusat. Jadi dari Aceh sampai Timur Indonesia bisa seragam," terang Priyo.
Di hadapan kepala madrasah dan bendahara sebanyak 42 peserta, Priyo menambahkan bahwa platform Evaluasi Diri Madrasah (EDM) juga sebagai langkah untuk menjawab tantangan dan kebutuhan di madrasah.
"Kalau saya perhatikan selama peserta mengikuti materi bimtek, bahwa Evaluasi Diri Madrasah itu kan bertujuan untuk mengevaluasi, yaitu melihat proses penyelenggaraan pendidikan yang telah diselenggarakan. dengan demikian madrasah dapat melihat peluang dan kelemahan sekaligus mencari jalan keluar untuk menyempurnakan demi menjamin mutu madrasah,” kata Priyo.
Selanjutnya panitia penyelenggara M Zubir SAg MA. sangat mengapresiasi kegiatan ini terutama peserta pada rombel terakhir ini, sudah mengikuti dengan antusias, disiplin dan menyelesaikan semua output yang ditugaskan oleh pengajar.
Zubir berharap beberapa peserta dari madrasah kali ini yang berasal dari kabupaten Gayo Lues, Langsa, Bireuen, Nagan Raya, Pidie, Pidie Jaya, Simeuleu, Aceh Timur dan Lhokseumawe dapat mengimplementasikan EDM E-RKAM.
"Inikan kesempatan yang sangat berharga, apalagi in bimtek terakhir dan tahun terakhir dari program madrasah reform yang didukung World Bank, jadi implementasikanlah EDM E-RKAM itu di madrasah dan ini juga sudah menjadi kewajiban madrasah sebagaimana yang sudah di instruksikan dalam Juknis," tutupnya.[]