Takengon-KemenagNews (21/2/2013) Adalah Kakankemenag Kabupaten Aceh Tengah, Drs. H. Hamdan, dalam kesempatan rapat kerja dengan semua Kepala KUA dan penyuluh fungsional di lingkungan Kemenag Aceh Tengah, Kamis (21/2) di Kota Takengon, mengatakan bahwa penyuluh mesti ada yang masuk Lembaga pemasyarakatan (LP).Namun tujuannya bukan menjadi salah satu penghuni LP tersebut, melainkan melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyuluh agama kepada penghuni LP, termasuk juga para petugas LP."Dalam melaksanakan penyuluhan dan pembinaan agama, para penyuluh juga perlu memperhatikan kelompok masyarakat tertentu yang terkadang sering termarginalkan, seperti penghubi LP, pasien rumah sakit jiwa, dan lain-lain yang semisalnya," kata Hamdan di hadapan Kepala KUA dan penyuluh agama PNS se Aceh Tengah.H.Hamdan juga mengharapkan agar para pegawai di lingkungan kemenag selalu mengembangkan kualitas diri di samping tetap hidup sederhana. "Selalu berpola hìdup sederhana dan berprasangka baik adalah termasuk sifat mulia yang harus kita biasakan," tuturnya.Pertemuan yang difasilitasi Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kankemenag Aceh Tengah itu dimaksudkan untuk mensikronkan tugas-tugas pegawai yang ditempatkan di KUA Kecamatan termasuk para Penyuluh Agama Fungsional. (mahbub/admin)
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242