CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Di Aceh Utara, Kasi Penmad Tutup Diklat Teknis Substantif Kepala Madrasah

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 721
Sabtu, 8 Februari 2020
Featured Image

Lhoksukon (Masnoer)---Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara H. Salamina, MA melalui Kepala Seksi Pendidikan (Penmad) Kankemenag Aceh Utara Drs H. Hamdani A Jalil, MA resmi menutup kegiatan Diklat Teknis Substantif Penguatan Kompetensi Kepala Madradah, Sabtu (8/2) di Aula Diana Hotel. 

Acara yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja Madrasah (K2M) Kankemenag Kabupaten Aceh Utara bersama dengan Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Keagamaan Provinsi Aceh yang diikuti oleh 40 Kepala Madrasah (Kamad) dari Kab. Aceh Utara, Kab. Bireuen dan Kota Lhokseumawe.

Sebelum menutup acara Diklat ini, Kepala Seksi Penmad Kemenag Aceh Utara Drs.H. Hamdani A.Jalil, MA menyampaikan materi Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Dalam arahanya H. Hamdani A Jalil berharap peserta diklat dapat mengimplementasi dan mengaplikasikan ilmu yang diperoleh selama diklat di tempat tugas masing-masing.

“Apalah artinya Diklat 6 hari ini, jika kita sendiri tidak bisa mengaplikasikannya dalam proses pembelajaran di Madrasah. Agar semua ini tidak sia-sia, maka apa yang kita dapatkan pada Diklat ini harus kita aplikasikan”, tegasnya.

Ia melanjutkan sesui dengan Surat Edaran Dirjen Kemenag RI Nomor: 64 5.14/10t.1.I //3/KP. 2,3/11/2/ 1 8 tahun 2018. Kepala Madrasah yang sedang menduduki jabatan pada madrasah yang diselenggarakan Pemerintah dan belum memiliki Surat Tanda tamat Pendidikan dan Pelalihan (STTPP) Calon Kepala Madrasah saat Petunjuk Teknis ini terbit, wajib mengikuiti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan kompetensi Kepala Madrasah, melalui Pendidikan dan Pelatihan Teknis Substantil Kepala Madrasah. 

"Diklat ini dilaksanakan dengan tujuan agar Kepala Madrasah selaku leader agar memiliki kemampuan yang sesuai dengan amanat Undang – Undang”, ungkapnya

Diakhir sambutannya Kasi Penmad juga mengapresiasi dan berterimakasih kepada pihak Balai Diklat Keagamaan Aceh atas terealisasinya kegiatan diklat tersebut.

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Madrasah (K2M) MI, Muhammad Amin, S. Pd.I menyatakan Diklat ini merupakan Diklat mandiri yang berlangsung selama 6 hari dari Senin - Sabtu (3-8 Pebruari 2020) dan di ikuti oleh 40 Kepala Madrasah terdiri dari Kepala Madrasah Aceh Utara 16 orang Kab. Bireuen 23 dan Kota Lhokseumawe sebanyak 1 orang. 

"Alhamdulillah acara berjalan sesusai dengan rencana, dan kami berharap kegiatan ini terus berkelanjutan dengan adanya kerjasama Kankemenag Aceh Utara dan Balai Diklat Keagamaan Aceh,” katanya.

Muhammad Amin juga mengucapkan terima kasih atas layanan yang sudah diberikan dan kepada seluruh peserta yang sudah memperlihatkan semangatnya dalam mengikuti diklat tersebut sampai selesai.

Usai penutupan Kasi Pendidikan Madrasah Kankemenag Aceh Utara Drs H. Hamdani A Jalil, MA disaksikan Kasi diklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Balai Diklat Keagamaan Provinsi Aceh Zahrul Buadi, S.Sos melakukan pelepasan badge peserta dan penyerahan sertifikat secara simbolis.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh