[Kanwil | Yakub] Banyak soal yang kembali dimunculkan pimpinan/anggota tim, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM), akhir tahun, Kamis (31/12), di Aula Kanwil, Jalan Abu Lam U 9 Banda Aceh. Salah satu hasil rapat, terutama ajakan Intel Kodam Iskandar Muda/IM, pada 2016 mesti tim action (aksi) ke lapangan, untuk lihat aksi real yang ada.
Hingga zhuhur diskusi dan masukan disampaikan para peserta, misalnya datang dari Kepala Dinas (Kadis) Syariat Islam (SI) Aceh dan Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Aceh, juga ada masukan dari para Kabid dan jajarannya.
Isu-isu yang berkembang, selain soal Tgk Aiyub (alm) di Blimbang, tuntutan anak-anaknya (untuk sekolah dan pulang), rumah ibadah yang ilegal, misa kristiani di rumah darurat tanpa izin/tenda, terompet bersampulkan nama Allah (ayat) dari Al-Quran, soal Lembaga Dakwah Islam/LDII yang masih sesat dalam fatwa MPU dan dalam ‘daftar sesat’ di Kejaksaan Tinggi/Kejati, rendahnya pemahaman anak didik soal hukum, kampanye rokok yang hebat, rendahnya kampanye pendidikan, roda dua untuk pengawas, dan kedok oknum dokter Puskesmas di Singkil yang juga misionaris.
Juga, wisata awak Sulaweisi di Sabang dengan ‘ruh suci’, isu Negara Islam Irak dan Suriah/ISIS ‘yang segera’ ke Indonesia dan Malaya, program legislasi (proleg), juga rumah ibadah yang di luar bukan gereja padahal di dalam ada ibadah di kursi, ikut dibahas. Juga perkembangan Kerukunan Umat Beragama/KUB.
“Salah satu perkembangan dari paripurna DPRA, gedung dewan, adalah ditundanya pengesahan rancangan qanun/raqan rumah ibadah/kerukunan umat,” jelas DR H Munawar A Jalil MA, satu Kabid di Dinas Syariat Islam (Dinas SI), soal regulasi dan pembinaan hukum (Islam). Kata Doktor Munawar (dalam acara yang dipandu Kabid Urais Binsyar Kanwil Drs H Hamdan MA, didampingi Kabinda Kodam IM dan Kasi Sosbud Kejati), bahwa, “Soal politik telah usai, tapi kini tinggal soal agama.”
Proleg 2016, masuk ‘raqan KUB’ ini, padahal sangat mendesak. Mestinya 2015 usai. Yang disahkan memang masuk soal jinayat, pembagian kewenangan pelaksanaan syariat antara provinsi dan kabupaten dan lainnya. “Segera sosialisasikan qanun baru, juga qanun wilayahnya PAKEM, yang telah disahkan” ajak Kabid. “Sarat kepentingan, jika ‘qanun KUB’ disahkan,” bisik anggota dewan pada Munawar, saat sidang.
Tambahnya, kita masukkan materi sebelum pelajaran pokok sekolah/madrasah, sebelum anak belajar, bagai didikan di sekolah di Jepang, yang hasilnya luar biasa. Ini merespon lamban dan sedikitnya pendidikan/agama di sikula kita, padahal ‘PR’ pun banyak. Ini disetujui Kadisdik Aceh Drs H Hasanuddin Darjo.
“Kita juga sepakat dengan Kakanwil Kemenag Aceh yang perbanyak video/media mengkampanyekan pendidikan, bukan rokok,” keluh Kadisdik. Padahal, katanya, kampanye rokok, meski ada gambar jelek/sakit, tapi tetap menarik, menarik untuk mati!
“Kami di Bidang Urais, juga telah imbangi dengan baliho “Nikah di KUA gratis, meski mahal,” sambung Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Kabid Urais Binsyar)...
“Salah satu yang dituntut di Singkil yang segera adalah regulasi soal rumah ibadah, mungkin April 2016 mungkin. Kita akan speed, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Aceh Brigjen TNI Gaguk Susatio jelaskan situasi Singkil jelang natal dan tahun baru, yang kabarnya, “Umat Islam memang lamban terus bergerak, di sana.”
“Tolong pemerintah daerah speed, misalnya 100 km perjam,” tamsil jenderal bintang satu, seraya tambahkan soal aliran sesat di Singkil, dan bakal meletus demo saat natal di Singkil. “Masih ada bom waktu di sana,” jelas Brigjen itu, yang disambung Ustadz Ghazali MA, ASN di Bidang Penaiszawa, bahwa “Jangan percaya LDII sudah berubah. Buku dan referensi mereka, menunjukkan, mereka sama saja….”
Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Brigjen Gaguk akhirnya berpamitan pada audien, dia akan dimutasi ke Mabes pusat. Gaguk S itu mantan Kabinda di Kodam yang mewilyahi Maluku, dan dulu aktif di Kopasus, juga lama di Timtim, dan sebelum/saat kasus Singkil, ‘lama’ di Singkil. Kabinda Aceh Brigjen TNI Gaguk Susatio, mutasi ke Aceh dari Kabinda Maluku menjadi. Ia mengganti Brigjen TNI Luczisman Rudy Polandi, yang kini Kasdam IM. Sebelumnya, Kasdam dijabat Brigjen TNI Purwadi Mukson SIP, yang dimutasi jadi Wadan Kodiklat TNI AD.
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh yang diwakili Kabid Urais Binsyar, mengawali paparan dalam rakor bersama tim di bawah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). “Ada 80 ribu penyuluh agama di Aceh, yang meski diinfakkan hanya Rp 300 ribu. Ini miris dibandingkan dengan penyuluh agama lain, dan penyuluh di instansi lain,” bandingnya.
Kabid Urais ulangi soal Singkil, dan peran besar kearifan lokal. “Tamu luar, hormati kearifan lokal!” ajaknya. Juga H Hamdan bandingkan dengan perlakuan Pemda di nusantara timur sana pada tamu luar, dalam acara itu. Kakanwil sendiri masih di Jakarta, dan Kasubbag Hukum dan Kerukunan Umat Beragama (KUB) juga sedang dinas di luar.
Pimpinan rakor sampaikan maaf, bahwa Plh Kakanwil H Abrar Zym SAg sedang ada kegiatan lain di Kepolisian Daerah (Polda). Dalam acara hadir juga Kabag TU Kanwil H Habib Badaruddin SSos.
Lanjut diskusi lagi, alumni SMA/SMK/SMALB di Aceh ada ribuan tahun ini saja. Mereka hanya paham hukum dari mata pelajaran (mapel) PkN. “Bagaimana bisa PAKEM disosialisasikan di sekolah/madrasah, pada 2016. Ini butuh energi besar, jika ingin bom waktu keretakan dalam masyarakat, dinilkan,” tanya dan kata Drs H Hasanuddin Darjo MM, mantan Kaban Arpus Aceh itu, yang dalam rakor tim pada Oktober 2015, juga ia ikut di aula depan Kakanwil.
“Di sekolah ada penyuluhan hukum. Kami minta kejelasan, apakah di sekolah ada penerangan dan penyuluhan hukum,” minta Kadis Pendidikan (Kadisdik) Aceh.
Kasi Sosub Kejati Sholahuddin SH, jelaskan peran tim PAKEM. Menyahuti isu dan informasi yang muncul dalam masyarakat tentang aliran sempalan dan sesat, dan yang berhubungan dengan penyimpangan regulasi aspek keagamaan, Kejati Aceh minimal gelar acara rakor resmi per caturwulan, yang seyogyanya tiap triwulan.
Ketua Tim Pakem Provinsi ialah Kajati sendiri, sedangkan wakil, sekretaris, dan anggotanya terdiri dari unsur terkait di tingkat provinsi, termasuk Kanwil Kemenag Aceh. Untuk Tingkat Dua, akan dikoordinir oleh Kajari setempat.
Kejati akan merangkul elemen yang berhubungan dan kompeten, dan terus bersama elemen seperti Kanwil Kemanag, Pemko, Kodam, Polda, Dinas Pendidikan, Dinas Syariat, MPU, Babinda, Kesbangpol Linmas, dan Kejari di mana-mana di Aceh untuk mengawasi dan mengintelijensikan benih-benih penyelewengan di Aceh. []