Karang Baru (Muhammad Sofyan) -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupate Aceh Tamiang, Jumat (25/1), melakukan Rekonsiliasi Data Kepesertaan Tenaga Honorer Kakankemenag Tamiang, di Aula Al-Ikhwan.
Kepesertaan tenaga honorer ini secara otomatis dalam aplikasi BPJS sudah dinonaktifkan sejak 31 Desember 2018 karena sifat tenaga honorer SKnya berlaku hanya setahun sehingga harus dilakukan rekonsiliasi ulang.
Dalam rekonsiliasi kembali tersebut Surya Darma, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Aceh Tamiang saat menjawab pertanyaan dari Audien menjelaskan bahwa semua penyakit yang terindikasi Medis ditanggung oleh BPJS, adapun hal-hal yg tidak terindikasi Medis seperti Operasi Plastik, perawatan gigi, dan perawatan kecantikan.
Adapun Kecelakaan yang melibatkan orang lain atau kendaraan lain maka itu merupakan tanggungan Jasa Raharja, sedangkan kecelakaan tunggal ataupun kecelakaan dengan hewan, ditanggung oleh BPJS dengan syarat melampirkan Surat Keteranganvdari Polsek Setempat.
Dalam Rekonsiliasi itu, dijelaskan juga bahwa BPJS sudah meluncurkan Aplikasi BPJS Mobil, yang bisa dijalankan dengan HP Android. Aplikasi ini sangat membantu apabila saat berada di luar kota dan lupa membawa kartu BPJS. Demikian menurut Suya Darma.













