Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama melakukan verifikasi terhadap produk yang tersedia di kantin MIN 22 Aceh Besar dalam rangka proses sertifikasi halal.
Proses verifikasi yang dilakukan oleh pedamping sertifikasi halal BPJPH Kemenag Erdi dan Abul Yasir menyasar lima produk yang dijual di kantin madrasah masing-masing Air Minum, Roti, Telur, Kerupuk dan Mie.
Erdi mengatakan sebelum dikeluarkan sertifikat halal pihaknya memastikan terlebih dahulu proses pembuatan produk tersebut mulai dari bahan-bahan yang digunakan sampai dengan proses pembuatannya. Jajanan yang sudah diverifikasi nantinya akan diberikan label halal.
“Proses sertifikasi halal ini untuk memastikan bahwa apa yang dikonsumsi oleh siswa adalah makanan yang halal dan baik,” ujarnya
Sementara itu Kepala MIN 22 Aceh Besar Misdar Mawarni, S.Pd, mendukung penuh proses sertifikasi terhadap jajanan di lingkungan Madrasah. Menurutnya jajanan yang tersedia di kantin Madrasah wajib terjamin kehalalan dan sehat sehingga aman bagi anak-anak.
“Kalau halal mungkin semua jajanan di kantin dipastikan halal, namun apakah sehat dan aman untuk dikonsumsi? inilah yang menjadi perhatian kita bersama, makanya kita dukung penuh proses sertifikasi ini,” lanjutnya.
Misdar mengakui kegiatan ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap program Menteri Agama yang sebelumnya telah menerbitkan Instruksi No 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama, salah satunya adalah sertifikasi halal produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama.
Di Aceh sendiri, sebut Misdar, Kantor kementerian agama provinsi Aceh juga menargetkan setidaknya seribu sekolah/madrasah di Aceh mendapatkan sertifikat halal pada tahun 2024 ini.
“Kita juga mengharapkan kesadaran dari penyediaan jajanan di kantin sekolah untuk memperhatikan jajanan yang halalan thaiyiban, demi kesehatan dan pertumbuhan generasi kita,”pungkasnya.