Tim Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kanwil Kemenag Aceh, melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama serta TIM BPKP, mengikuti Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri (PM) Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi 2025.
Untuk terwujudnya penyelenggaraan SPIP yang efektif, maka seluruh unsur SPIP harus diterapkan secara terintegrasi dengan aktivitas organisasi, agar mampu mencegah timbulnya kegagalan dan ketidakefisienan dalam pencapaian tujuan organisasi.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan manajemen pemerintahan dan menguatkan akuntabilitas instansi pemerintah.
SPIP merupakan sistem yang lebih komprehensif dengan menekankan pada pentingnya soft control yaitu mengutamakan faktor komitmen pimpinan dan keterlibatan seluruh pejabat serta pegawai.
Penyelenggaraan SPIP diarahkan untuk dapat menjamin pencapaian tujuan sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Rencana Strategis (Renstra), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan SPIP merupakan alat kendali bagi pengelola kegiatan pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh untuk mencapai visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan.
SPIP menjadi rambu, pagar, dan early warning systems agar pelaksanaan semua program dan kegiatan dapat berjalan dalam koridor serta sesuai ketentuan yang berlaku, tidak ada penyimpangan, efisien, dan efektif. Semoga seluruh unit kerja yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh dapat menyelenggarakan SPIP secara efektif dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi dan good governance.[]