CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Aceh Jaya di Putuskan Bersama

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 623
Kamis, 13 April 2023
Featured Image

Calang (ferdiyansyah) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya menetapkan besaran zakat fitrah yang berlaku untuk wilayah Kabupaten Aceh Jaya. Kamis (13/4).

Pertemuan yang diinisiasi oleh penyelenggara zakat wakaf kankemenag aceh jaya tersebut untuk memperoleh keputusan bersama terkait besaran zakat fitrah di kabupaten aceh jaya.

Dengan memperhatikan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat fitrah dan ketentuan-ketentuannya. 

Penetapan besaran zakat fitrah tahun 1444 H/ 2023 M tersebut diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan instansi terkait yang dilangsungkan di Aula Kantor Kemenag setempat pada Rabu 12 April 2023.


Adapun keputusannya sebagai berikut :

a. Zakat fitrah adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada akhir bulan Ramadhan.

b. Zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok daerah setempat.

c. Kadar Zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk Beras adalah 2.8 Kg /jiwa atau 10,76 kaleng susu dibulatkan menjadi 11 mok kaleng susu standar.

d. Adapun Zakat fitrah yang ditunaikan dengan uang berdasarkan Mazhab Hanafi dapat dikeluarkan dalam bentuk harga kurma kering, gandum syar'i, Anggur kering dan gandum bur adalah seharga 3,8 Kg senilai Rp. 135.000,- / jiwa.

Beberapa unsur yang Hadir dalam musyawarah tersebut adalah Kepala Kantor Kemenag Aceh Jaya, Kepala Dinas syariat Islam, Kesra Setdakab, Baitul Mal,MPU Aceh Jaya, kasi Bimas Islam, kasi pendis dan kepala KUA dilingkungan Kemenag Kabupaten Aceh Jaya, serta Ormas Islam.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya Drs.H.Boihakki, M.Sos menyampaiakan  terkait dengan besaran zakat fitrah telah kita sepakati bersama, hendaknya bisa menjadi pedoman bagi aparatur desa untuk membentuk panitia penerimaan dan penyaluran zakat fitrah dan kita harapkan dalam menyalurkan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan syar'i.[]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh