[Pidie | Faisal Y] Sebanyak 47 Pasangan yang menikah pada masa Konflik dan Masyarakat Kurang mampu dari Kecamatan Geumpang dan Kecamatan Manee Kabupaten Pidie Mengikuti Sidang Isbat Nikah terpadu di Aula Kantor Camat Geumpang, Kamis, 20/10/2016. Isbat nikah ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pemenuhan hak dasar masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan.
Kegiatan ini terlaksana berkat kerjasama lintas sektoral Kemenag Pidie, KUA Kecamatan Geumpang, KUA Kecamatan Manee dengan Mahkamah Syariyyah Pidie, Dinas Dukcapil Pidie dan Dinas Syariat Islam.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Pidie M. Iriawan, SE memberikan Apresiasi kepada Pemerintah Aceh dan Kanwil Kemenag Aceh yang telah memprakasai kegiatan Itsbat nikah yang sangat bermanfaat ini.
“Terimakasih Kepada Kanwil Kemenag, Mahkamah Syariyyah dan Pemerintah Aceh yang telah melakukan kerjasama dalam hal isbat nikah ini, masih banyak masyarakat di Kabupaten Pidie yang menikah pada masa konflik belum memiliki buku nikah, untuk itu diharapkan kepada Dinas Syariat Islam Pidie untuk membuat Program dan inovasi baru untuk isbat nikah beberapa tahun mendatang sampai semua masyarakat Pidie yang menikah pada masa konflik memiliki buku nikah “ ujar Iriawan
Sementara Kakanwil Kemenag Aceh yang diwakili oleh Kepala Bidang Urais dan Binsyar Drs. H. Hamdan. MA menyampaikan bahwa Kegiatan ini sudah berjalan di beberapa Kabupaten/Kota sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Aceh terhadap masyarakatnya yag belum memiliki buku nika, baik karena konflik, Tsunami maupun kemiskinan
“Istbat nikah ini diperlukan untuk kepentingan masyarakat di masa yang akan datang baik pada saat mengurus Administrasi kependudukan, melanjutkan Pendidikan maupun pada saat melamar pekerjaan” Ujar Hamdan
Selain itu, ia juga menjelaskan bagi masyarakat yang ingin menikah, Pastikan Nikahnya tercatat di KUA Kecamatan dan Biaya Pencatatan di KUA Gratis sesuai dengan PP No 19 Tahun 2015.
“ Pastikan setiap pasangan yang mau menikah, tercatat di KUA Kecamatan, karena lembaga Resmi yang berwenang mencatat adalah KUA sesuai dengan PMA No 11 2007 tentang Pencatatan Nikah bahwa yang berhak mencatat nikah adalah Kepala KUA Kec ( PPN) /penghulu” Lanjut Hamdan
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Pidie, M. Iriawan, SE, Kakanwil Kemenag Aceh yang di wakili oleh Kabid Urais danBinsyar Kanwil Kemenag Aceh Drs. H. Hamdan. MA dan sejumlah SKPK dalam Kabupaten setempat .
Seperti diketahui, Isbat nikah Merupakan Program Kerjasama Kanwil Kemenag Aceh dengan Pemerintah Aceh (Dinas Syariat Islam) dan Mahkamah Syariyyah Aceh dan Ormas dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Isbat Nikah. Sampai saat ini Jumlah Buku Istbat nikah Seluruh Aceh yang telah di keluarkan oleh Kanwil Kemenag Aceh adalah 5481 Buku Nikah