Idi-KemenagNews. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan diharapkan untuk bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku sseperti biaya pencatat nikah tidak boleh lebih Rp.30,000 (tiga puluh ribu rupiah) dan bagi yang tidak mampu tidak dibebankan biaya alias gratis. Demikian disampaikan Drs.H.Cut Ali Manyak saat melakukan monitoring ke KUA Idi Tunong dan Idi Rayeuk, Rabu (18/12).
Kasi Kemasjidan bidang Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Prov.Aceh itu juga mengharapkan setiap KUA harus memiliki data yang akurat seperti data mesjid, data wakaf, data penduduk dan lain-lain. “Setiap mesjid yang ada di kecamatan masing-masing harus memiliki foto mesjid, susunan BKM (Badan Kemakmuran Mesjid) dan sejarah singkat tentang mesjid,” tandasnya.
Sejalan dengan peningkatan kualitas remaja mesjid, kerjasama yang baik mutlak dibutuhkan, “Jika staf KUA terbatas, penyuluh honorer bisa diajak bekerjasama untuk membantu kualitas BKM dan mengumpulkan data yang diperlukan,” harapnya lagi.
Sementara itu, Drs.Suriadinata Kasi kepenghuluan bidang Urais dan Binsyar mengharapkan agar administrasi nikah rujuk berpedoman kepada aturan yang berlaku, “Tata cara penulisan, penyetoran biaya pencatatan nikah dan penggunaan BOPKUA sudah jelas diatur tinggal sesuaikan saja,” ungkapnya.
Administrasi nikah dimulai dengan N7 dan diakhiri dengan sibir, saat monitoring juga melihat sistem manajemen nikah (simkah) yang ada di 2 KUA tersebut. Kepala KUA Idi Rayeuk Drs.Syahrul sangat berterima kasih atas kunjungan tim monitoring ke KUA yang dipimpinnya, “Banyak ilmu dan arahan yang kami dapatkan demi kemajuan KUA,” tuturnya.
Kegiatan monitoring juga hadir Zulfahmi,S.Sos.I pengadministrasi umum seksi kemasjidan dan Yasmainur pelaksana seksi kepenghuluan Bidang Urais dan pembinaan Syariat Kanwil Kemenag Aceh. [jamal/y]