Bireuen-KemenagNews (19/3/2012)Haram hukumnya seorang ayah membuat surat keterangan yatim bagi anaknya, demikian dilansir serambinews beberapa waktu yang lalu.Adalah Tgk H Jamaluddin, Wakil Ketua MPU Bireuen, mengatakan bahwa orang tua atau wali yang mengurus surat keterangan yatim untuk anak yang orang tuanya masih hidup termasuk dosa besar karena melanggar hukum Islam dan hukum negara.“Bila bantuan itu diberikan, anak yang bersangkutan tidak boleh menerimanya. Orang tua atau wali dan orang yang mengeluarkan surat itu harus menanggung dosa,†kata Tgk Jamaluddin menjawab Serambi, kemarin, terkait ada seorang ayah mengurus surat keterangan yatim untuk anaknya demi mendapatkan beasiswa.Tgk Jamal yang juga pimpinan Dayah Darussa’adah Cot Bada Jeumpa mengatakan, dalam hukum Islam sudah jelas bahwa anak yatim adalah anak yang tak ada lagi bapaknya, piatu ibunya sudah meninggal, yatim piatu kedua orang tuanya sudah meninggal. “Jika kedua orang tua masih ada, tapi mengaku yatim itu dosa besar dan secara tak langsung orang tua tersebut minta dirinya cepat meninggal,†jelas Tgk Jamal.Ditanya apakah anak yang masih ada orang tuanya tapi tinggal di tempat terpisah berhak menerima beasiswa yatim dari Pemerintah Aceh, Tgk Jamal mengatakan, anak itu juga tidak berhak menerima bantuan tersebut. “Karenanya, kami harap pihak mengecek ulang data-data anak yatim, sehingga bantuan itu tepat sasaran dan tidak menanggung dosa karena pemohon mengelabui surat keterangan yatim,†pungkasnya.Fatwa ini terkait dengan pemberitaan harian lokal Serambi beberapa waktu sebelumnya tentang beberapa orang tua yang meminta aparat desa membuatkan surat keterangan yatim bagi anak mereka guna pengurusan beasiswa.(sumber http://aceh.tribunnews.com)
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242