[Kota Subulussalam|Faisal] Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi anggota sesuai dengan asas kekeluargaan, yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992.
Tujuan paling utama Koperasi Al-ikhlas adalah memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.
Maka dari itu anggota Koperasi Al-ikhlas Kementerian Agama Kota Subulussalam menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Al-ikhlas, Senin (13/02) di Alua Kantor Kemenag Kota Subulussalam.
Dalam RAT tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Subulussalam, Kakankemenag, Kasubbag TU, Kasi, Kepala KUA, Kepala Madrasah dan seluruh ASN anggota Koperasi Al-ihklas.
Sebelum RAT dimulai, Drs Abdurrazaq Naufal MM sebagai ketua Koperasi Al-ikhlas menyampaikan, Bahwa Koperasi Al-ikhlas ini belum mempunyai payung hukum yang mengatur tentang KPRI tersebut. Walaupun tidak mempunyai payung hukum tersendiri tapi Koperasi Al-ikhlas ini sudah mempunyai anggota sebanyak 121 semenjak berdirinya Koprasi KPRI Al-ikhlas, dan tidak menurunkan niat bagi anggotanya dalam ikut serta sebagai anggota Koprasi.
Anggota Koperasi juga sepakat untuk mewacanakan program baru yaitu usaha serbaguna untuk meningkatkan keuntungan bagi Koperasi Al-ikhlas, seperti sembako. [yyy]