[Lhoksukon | Masnoer] Kantor Kementerian Agama Aceh Utara bekerjasama dengan Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh akan menggelar isbat nikah bagi penduduk yang sudah melaksanakan perkawinan agama namun belum sah dalam hukum Negara. Kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan pada akhir Mei di Lhoksukon.
Pelayanan isbat nikah ini merupakan salah satu pelayanan jemput bola untuk membantu masyarakat yang jauh dari Kantor Mahkamah Syariah.
Kankemenag Aceh Utara melalui Kantor Urusan Agama membuka pendaftaran bagi pasangan yang ingin mendaftarkan dirinya untuk mengikuti Isbat Nikah kepada pasangan nikah masa konflik dan tsunami sampai tahun 2007.
Kasi Bimas Islam H. Marwan, S.Ag, MA yang ditemui di ruang kerjanya bersyukur bahwa DSI Provinsi Aceh tahun ini membantu Isbat Nikah 400 pasang untuk 8 Kabupaten/Kota termasuk 50 pasang untuk Kabupaten Aceh Utara.
“Ya, semoga tahun ini pada April 2016 dan tahun-tahun kedepan dapat di bantu lagi, baik dari Provinsi maupun dari Kabupaten dengan harapan masyarakat yang belum lengkap admitrasi nikah dapat segera terlengkapi,” Ungkapnaya.
Lebih lanjut dia menjelaskan Kankemenag Aceh Utara dengan mitra kerja dan stakeholders lainya juga berupaya isbat nikah swadaya dari masyarakat sendiri, dengan biaya per pasangan Rp. 191.000,- (PN BP).
"Mahkamah Syariah Lhoksukon bersedia turun ke lapangan untuk Isbat, minimal 70 pasang pertitik Itsbat. Terimakasih juga kepada LSM-LSM yang perduli kepada masyarakat terutama masyarakat perdalaman, semoga bermamfaat," tutupnya. [x]