Banda Aceh (Humas) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menyerahkan secara simbolis Surat Pendaftaran Haji (SPH) yang berisi nomor porsi jamaah bagi 5 warga Kabupaten Aceh Barat.
Penyerahan tersebut dilakukan Kabid PHU, Drs H Arijal MSi pada perekaman biometrik ahli waris yang melakukan pelimpahan nomor prosi di Kanwil Kemenag Aceh, Senin 10 Oktober 2022.
Kegiatan ini disaksikan para Subkoordinator pada Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Salah satu yang direkam biometrik yaitu Ayu Rizki Salsabila pelimpahan porsi dari almarhum Ayahnya, didampingi langsung oleh Ibunya.
Arijal mengatakan pendaftaran haji merupakan titik awal jemaah masuk dalam sistem pelayanan haji Kementerian Agama.
"Sejak saat itu, identitas jemaah tercatat dan diberikan nomor porsi sebagai pengenal di Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu). Nomor porsi merupakan pengenal unik yang menandakan urutan keberangkatan." kata Arijal.
Ia menjelaskan, pelimpahan porsi dilakukan sesuai Keputusan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) nomor 130 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal atau Sakit Permanen.
"Ahli waris yang dimaksud adalah suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung. Ahli waris ini ditunjuk melalui surat kuasa pelimpahan porsi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen yang disepakati secara tertulis oleh keluarga." kata Arijal.[]