[Blangpidie | Badrul] Dedy melihat pentingnya buku nikah saat ini untuk mengurus berbagai keperluan seperti mengurus KTP dan Akta Kelahiran Anak yang harus melampirkan buku nikah sebagai syarat administrasi. Maka dia ikuti acara ini.
Pada senin (25/05/2015) Kantor Kementerian Agama Kab. Abdya bekerja sama dengan Mahkamah Syariah Tapaktuan Dinas syariat Islam Abdya dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Abdya kembali melaksanakan Isbat nikah bertempat di Gedung Pramuka Kec. Susoh Kab. Abdya.
Peserta Isbat Nikah yang dilaksanakan di Gedung Pramuka Kec. Susoh Kab. Abdya ini berjumlah 25 Pasangan yang berasal dari 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Susoh 10 Pasangan Manggeng 15 Pasangan Lembah Sabil 9 Pasangan dan Blangpidie 1 Pasangan.
Pelaksanaan Isbat Nikah dilaksanakan oleh Hakim Tungal Mahkamah Syar’iyah kemudian Kutipan Isbat Nikah yang diberikan Mahkamah Syariah diserahkan kepada operator SIMKAH untuk pencatatan Akta dan Buku Nikah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya dalam hal ini diwakili Peny. Syariah Jakfaruddin Ali Akbar, S.Ag saat menghadiri pelaksanan Isbat Nikah di gedung pramuka menyampaikan suapaya petugas dari Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta isbat nikah.
“Isbat nikah ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tidak mampu selama ini sudah menikah, tetapi belum memiliki buku nikah baik dikarenakan konflik yang berkepanjangan dan tsunami yang melanda Aceh, di Kabupaten Abdya sendiri berdasarkan data yang kami miliki banyak pasangan yang belum memilki buku nikah, Semoga dengan adanya isbat nikah seperti ini dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu untuk memperoleh buku nikah,” .Ujar Jakfar. [yyy]











