CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

3,318 Siswa Madrasah Kota Subulussalam Ikuti US

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 558
Rabu, 30 November 2016
Featured Image

[Kota Subulussalam|Faisal]  Sebanyak 3.318 siswa seluruh Madrasah di Kota Subulussalam, mengikuti ujian  sekolah (US) hari pertama dengan materi yang diujikan Bahasa Indonesia, tanpa kendala.

Dewi Kamariani. S.Pd sebagai Kepala Madrasah menjelaskan penilaian pendidikan adalah hal yang sangat penting dilaksanakan dalam rangka mengetahui sejauh mana kompetesi siswa sudah tercapai bedasarkan acuan Kreteria Ketuntasan Minimal (KKM).

Berdasarkan bunyi pasal 58 Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 1 menyatakan bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

Tahapan penilaian pendidikan dimulai dari ulangan harian, ulangan tengah semester, akhir semester, ujian sekolah dan ujian nasional. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut tambahnya.

Dikesempatan yang sama Mansyur, S.Pd. Wakil Kepala Madrasah Urusan Kurikulum menandaskan berdasarkan ketentuan Permendiknas No 20 Tahun 2007 tentang  Standar Penilaian bahwa Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.

Berdasarkan hal tersebut di atas maka pendidik atau guru berkewajiban dan berhak melakukan penilaian terhadap anak didiknya di bawah koordinasi sekolah sebagai satuan pendidikan. Ketentuan tersebut mengisaratkan bahwa guru memegang peranan sangat penting untuk mengetahui kemajuan belajar peserta didiknya melalui ulangan akhir semester.

"Hal ini sangat relevan dengan karakteristik evaluasi pendidikan dimana pihak yang paling ideal dalam melakukan evaluasi pendidikan adalah guru sebagai pendidik. Hal ini sangat berkaitan erat dengan tindak lanjut setelah hasil penilaian tersebut diketahui. Tindak lanjut tersebut dapat berupa pengayaan dan pengayaan yang hanya dapat dilakukan oleh guru sebagai pihak yang paling tahu dengan karakteristik peserta didiknya," tutupnya. [yyy]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh