CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

12 Siksaan bagi Orang yang Mengabaikan Shalat Berjama’ah

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 34368
Senin, 14 Juli 2014
Featured Image

[Karang Baru | Muhammad Sofyan] Dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan sebuah hadits yang tentang ‘azab bagi orang yang mengabaikan Shalat berjama’ah. Demikian disampaikan oleh Drs. Ngadino Pengawas Kankemenag Tamiang dalam Tausiyahnya  Usai Shalat Zhuhur  Senin (14/7).

Kemudian beliau melanjutkan bahwa menurut hadits yang terdapat dalam kitab Durratun Nashihin, ada 12 Azab yang akan menimpa orang yang mengabaikan Shalat berjama’ah, 3 di dunia, 3 saat sakarutl maut, 3 di dalam kubur dan 3 di akhirat.

Tiga cobaan saat di dunia adalah : Pertama; Usaha dan rezekinya tidak berkah, Kedua; Nur Shalihin lenyap darinya dan yang Ketiga; dibenci oleh setiap orang mu’min.

Tiga Cobaan saat sakarutl Maut adalah: Pertama; dicabut Ruhnya dalam keadaan sangat haus sehingga walaupun minum seluruh air sungai  hausnya tidak hilang, Kedua; Keluarnya nyawa terasa sangat pedih dan yang Ketiga; dikhawatirkan mati tidak membawa iman (dalam keadaan tidak beriman).

Tiga Siksa di dalam Kubur adalah: Pertama; Sulit menjawab pertanyaan malaikat Mungkar Nakir, Kedua; terasa sangat gelap di alam kubur dan yang Ketiga;  kubur menghimpitnya hingga anggota tubuhnya (tulang-tulangnya terhimpun jadi satu (hancul luluh).

Adapun tiga Azab di akhirat adalah: Pertama; Terasa sangat berat (susah) dalam perhitungan amalnya, kedua; dimurkai Allah dan yang Ketiga : Disiksa Allah dengan Api Neraka.

Dalam keterangan lain memang, semua hal di atas itu ancaman bagi yang malas shalat. [yyy]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh