Sebanyak 1.143 pasangan Kabupaten Aceh Barat Daya melangsungkan pernikahan sepanjang tahun 2023 (periode Januari-awal Desember 2023), Kamis, 4 Januari 2024.
Angka ini dihimpun Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya (Kemenag Abdya) dari 9 Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kab Aceh Barat Daya.
Kepala Kemenag Abdya Dr H Salman Al Farisi SAg MPd melalui Kasi Bimas Islam Kemenag Abdya , M Yatim MA menyebutkan, dibandingkan dengan data tahun 2022 lalu angka ini mengalami kenaikan pernikahan di tahun 2023.
M Yatim merincikan, 1.143 angka pernikahan yang dilangsungkan sepanjang tahun 2023 lalu. "Di antaranya terjadi pada bulan Januari sebanyak 150 pasangan, Februari 99 pasangan, Maret 19 pasangan, April 26 pasangan, Mei 160 pasangan, Juni 82 pasangan, Juli 120 pasangan, Agustus 95 pasangan, September 89 pasangan, Oktober 89 pasangan, November 99 pasangan dan Desember sebanyak 111 pasangan," ucap Kasi Bimas yang pernah jadi Kasi PHU.
M Yatim juga menambahkan bawah peristiwa pernikahan di kantor KUA kecamatan sebanyak 775 pasang dan peristiwa pernikahan luar sebanyak 368 pasangan.
"Paling banyak pernikahan usia 20 tahun sampai 30 tahun. Ada juga yang usia 30 tahun sampai 40 tahun ataupun mereka yang berstatus janda atau duda namun jumlahnya tidak terlalu signifikan pada tahun 2023", jelasnya.
“Kami hanya memiliki data global, untuk pernikahan janda, ada namun jarang. Itu pun datanya ada di masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA),” katanya.
Disinggung mengenai pernikahan dini atau yang di bawah usia 19 tahun M Yatim menjawab, untuk usia sesuai Undang-Undang Pernikahan harus 19 tahun. Jika terjadi hal di luar kondisi tersebut, maka wajib di sidang Mahkamah Syari'yah Blangpidie. Tidak di kita. Kalau pun ada itu di mahkamah syari'yah blanpidie,” pungkasnya.[]