Banda Aceh-KemenagNews (22/8/2013) Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (Kabid PAI) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, dalam hal ini melalui Kepala Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama Islam Zuhaimi, S.Ag, mengatakan, sertifikasi seluruh guru yang mengajar Pendididikan Agama Islam (PAI), baik yang mengajar di madrasah maupun sekolah umum menjadi kewenangan Kemenag sesuai dengan PP No 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.Menurutnya, PP No 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan menegaskan, Kemenag bertanggungjawab dalam memberikan pendidikan agama dan keagamaan. Sedangkan dalam pengadaan guru-guru PAI di sekolah-sekolah umum, baik di SD maupun SMP dan SMA/SMK di kabupaten/kota maupun provinsi menjadi kewenangan Pemkab/Pemko sebagai wujud otonomisasi.Untuk tahun 2013 Kanwil Kemenag Aceh mengusul sebanyak 904 guru PAI untuk mengikuti uji kompetensi awal UK dan sudah dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus 2013. Namun ada peserta sebanyak 167 guru yang tidak hadir tanpa alasan di samping itu juga sebanyak 220 guru yang tidak lulus dengan alasan memenuhi persyaratan sehinggal yang lulus dan berhak mengikuti PLPG sebanyak 517.Demikian hasil wawancara langsung kelompok 6 pratikum Workshop Jurnalistik Kanwil Kemenag Provinsi Aceh Tahun 2013.[Kelopok 6, Yusran SH dkk]
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242