Workshop Jurnalistik untuk Aparatur di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Nagan Raya dibuka oleh Drs. Djulaidi, Kankemenag Kabupaten Nagan Raya, Rabu (2/9). “Workshop ini akan dilaksanakan sampai dua hari ke depan dengan jumlah peserta 40 orang. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari workshop serupa yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag Aceh beberapa waktu lalu”. Ketua Panitia Tgk. Aidy Putra, S.Ag dalam laporannya.
Mengambil tema “Menulis Itu Gampang” menjadi titik acuan dalam Workshop Jurnalistik ini. Dengan menulis diharapkan aparatur Kemenag akan sering memberi informasi tentang kegiatan di Nagan. Pasca workshop ini informasi dari satker-satker Kankemenag di Nagan Raya semakin banyak bisa dipublikasikan ke publik. Pemateri berasal dari internal dan ekternal Kemenag Nagan seperti Pemerintah Daerah, Jurnalis dan Fisip Universitas Teuku Umar.
Pada sesi pembukaan Kasubbag TU mengatakan bahwa “Workshop ini adalah yang sangat penting bagi Kementerian Agama, masyarakat butuh informasi. Bila aparatur Kemenag masih menganggap informasi itu tidak penting maka Kemenag ini akan ditinggal masyarakat. Dunia yang terus terbuka akibat pengaruh teknologi informasi menyebabkan media elektronik dan media sosial sebagai media infromasi yang paling cepat dan reaktif”. Disisi lain Kankemenag juga mengharapkan agar peserta dapat mengikuti proses kegiatan dengan disiplin sehingga dapat memperoleh pengetahuan baru yang diberikan pemateri nantinya.
Kepala Kankemenag Nagan mengawali penyampaian materi tentang “Kebijakan Kementerian Agama dalam Pelayanan Informasi dan Data”. Kankemenag menyampaikan tentang “media informasi yang dimiliki oleh Kemenag antara lain media Santunan dan Website Kanwil Kemenag. Kemenag Nagan Raya sendiri juga diharapkan memiliki media website sendiri nantinya”. Kemenag menambahkan “mari menyebarkan informasi di Nagan Raya agar program-program di Kemenag Nagan bisa dikonsumsi masyarakat luas”.
Sesi berikutnya yang diisi oleh Muhammad Idris, M.Pd menyajikan tentang Pemerintah Daerah dan Kebijakan Informasi Publik. Bagaimana masyarakat yang bisa memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara, baik kebijakan maupun pendanaan. “Pejabat Pengelola Informasi dan Data(PPID)wajib ada di daerah atau intansi sebagai jembatan antara masyarakat dan Pemerintah” kata Muhammad Idris. Sehingga informasi kepada masyarakat dapat disampaikan dengan cara yang lebih baik dan elegan. [Zulyadi Miska/y]