CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Wasdal BMN Penting, Rekonsiliasi juga Perlu

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 763
Minggu, 27 November 2016
Featured Image

[Banda Acehl | Jamal IAIN/Yakub]   Ahad malam (27/11), Denny Setyaji Prabowo, utusan KPKNL Banda Aceh bahani peserta "Rakor Pengelolaan BMN" tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara dan Tata Cara Eekonsiliasi.

Diskusi menarik di tengah Banda Aceh yang hujan rintik, Kasi Pengelolaan Kekayaan Negara di Kantor Aset tersebut sampaikan materi usai magrib hingga jam 22.30 WIB. Menurutnya pengawasan dan pengendalian (wasdal) BMN merupakan salah satu bagian dari pengelolaan BMN.

"Pengelolaan BMN meliputi perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian," ungkap lulusan S2 manajemen aset di Universitas Gajah Mada itu.

Di hadapan peserta Rakor dari utusan Kemenag Kabupaten/Kota dan PTKIN se Provinsi Aceh tersebut, Denny jelaskan juga ruang lingkup wasdal yaitu Pengelola barang dan pengguna barang.

"Pengelola barang dalam hal ini Menteri Keuangan sedangkan pengguna barang yaitu Kementerian/Lembaga seperti Kemenag ini," urainya.

Selain wasdal, Denny juga sampaikan perihal tata cara rekonsiliasi, Rekon ini dilakukan atas data BMN pada pengguna barang termasuk yang sedang dimanfaatkan, meliputi persediaan, aset tetap, aset lainnya dan BMN yang telah dilakukan reklas keluar ke dalam daftar barang.

"Rekonsiliasi dilakukan untuk menjaga keakuratan dan keandalan data BMN yang disajikan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kabag TU juga tampil di hadapan peserta Orientasi Pengelolaan BMN yang dibuka bersamaa oleh Kanwil Kemenag Aceh Drs HM Daud Pakeh Sabtu (26/11) itu, dengan materi 'Evaluasi Pengelolaan BMN". 

Sebelumnya, tampil  Chandra Mulya Sentana MM, Kasubbag Pengelolaan BMN di Biro Keuangan BMN Setjen Kemenag lanjutkan materi tentang Managemen Aset (Manset).

Acara untuk 40 peserta Orientasi Tata Cara Pengelolaan BMN, ditutup Selasa (29/11), sedang acara untuk 70 peserta Rakor diakhiri Senin (28/11).

Sebelumnya juga tampil dalam materi PMK No 87/PMK/06/216 tentang Perubahan atas PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan BMN dan PMK No 4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang,  Rofiq Khamdani Yusuf dari Kanwil DJKN Aceh. []

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh