CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Warning untuk Kontingen Porseni XIV, Berkas Verval bukan Untung-untungan

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 313
Rabu, 11 Juni 2014
Featured Image

[Kanwil | Muhammad Yakub Yahya]  Jelang Pekan Olah Raga dan Seni (Porseni) Kementerian Agama Provinsi Aceh ke 14,  Porseni tingkat Kankemenag Kabupaten/Kota pun dikebut. Aceh Jaya misalnya, Porseni di Calang, sedang berlangsung. Sementara Kemenag Pidie (di Stadion Blang Asan dan Alun-Alun) dan Kemenag Bireuen (di Cot Gapu) sudah usai. Aceh Utara dan Kemenag lainnya juga sudah, barangkali kepanitiaan untuk ke jenjang Provinsi pun sudah siap.

“Kami benar-benar mempersiapkan diri untuk Porseni di Bireuen. Saat ini sedang fiting baju seragam. Seminggu ke depan akan adakan TC bagi sang juara untuk Porseni Aceh,” jelas Zulfahmi SE, admin web dan majalah Santunan, dari Kankemenag Aceh Utara.

Bagi Kakankemenag, Pimpinan Kontingen, Madrasah, DWP, Karyawan, maupun peserta (siswa), baik yang sudah Porseni maupun yang belum, data calon peserta Porseni XIV akan diverval (diverifikasi dan validasi) mulai Senin, 23 Juni. Tim Kebsahan Peserta siap menanti, dua pekan lagi, di Aula Kanwil, hingga pekan pertama puasa.

“Khusus bagi data peserta yang setelah diverval belum lengkap, akan ditoleriri mengganti atau melengkapi berkas hingga Senin, 7 Juli,” jelas A Rahman Hanafiah, yang sering terlibat dalam proses keabsahan peserta.

“Nanti akan blangko, juga ada buku (3 eksamplar) per jenjang, atau per cabang, satu untuk Tim Keabsahan, satu untuk Kontingen Olah Raga, dan satu untuk Kontingen Seni,” jelas Drs A Rahman hanafiah MPd yang memimpin rapat Panitia Porseni di Aula Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh (11/6).

Jika Akte Kelahiran tidak ada, bisa dengan Surat Keterangan Geusyik. Khusus bagi cabang yang pesertanya aparatur, ASN (Aparatur Sipil Negeri), karyawan, atau DWP (Dharma Wanita Persatuan), itu perlu Surat Keterangan dari atasan (Kakankemenag).

Di antara syarat peserta dari karyawan ialah Nama, SK PNS, NIP, Karpeg (Kartu PNS), semua juga diverval copy-an dengan yang aslinya, dan copy-an saja yang diambil Tim. Khusus untuk DWP, jelaskan diri dengan Karis (Kartu Istri PNS), dan KK. “Jika KK dan Karis tidak jelas, bagaimana bisa kita sebut itu DWP, bukan?” tanya A Rahman.

“Seusai diverval dengan mencocokkan ijazah, rapor, akte, dan pas foto, serta Surat Keterangan Geuchik (gantian akte), yang asli akan dikembalikan dengan meneken berita acara pengembalian yang asli (ijazah, rapor, dan akte). Sebab, pengalaman kita, berkas asli telah kita kembalikan, diminta lagi ke Kanwil,”  sambung Drs H A Rahman.

“Untuk itu, sebelum berkas dikirim ke Tim Verifikasi, Kontingen atau petugas Kemenag yang membawa, mesti menandatangani berita acara, bahwa data ini akurat dan valid (sah). Setelah itu, akan dikembalikan yang asli, juga akan menandatangi berita acara pengembalian. Ini bentuk warning (peringatan) agar jangan ada lagi yang mengirim, asal comot dan kirim, sehingga ada semacam target untung-untungan, padahal sudah tahu ada kekurangan pada calon, dan tak bakalan lolos untuk jadi calon peserta,” timpal H Juniazi Yahya MPd, Kasubbag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Aceh, Sekretaris Porseni tahun lalu.

Motto sementara ini, “Ikan Sepat ikan Gabus// Makin cepat makin bagus,” tutup Aiyub Ahmad MA, mantan Kakankemenag Kota Banda Aceh.

Suafullah menambah, “Sumber keributan biasa di tingkat karyawan. Sumber komplain dan keributan biasa ada karena verifikasi yang tidak benar, maka jika sudah bermusabaqah, biasa sulit mengendalikan lagi. Jadi kendalika sejak di verval data.”

“Jadi, pastikan jika mau protes sebelum main, sedang dan seusai main, jangan protes lagi,” kata Saifullah Rayeuk, Tim Panitia inti yang duduk di meja Pimpinan Rapat, yang diiyakan Zulfahmi MH dan Drs Hanafiah (Kasubbag Umum dan Kasubbag Kepegawaian dan Ortala).

Akhirnya, masuk satu pertanyaan, “Apakah boleh satu peserta ikuti dua cabang atau dua nomor? Kita khawatir akan beradu nanti,” tanya Sayed Khawaled MA.

“Jika boleh, boleh dua saja, atau boleh satu nomor dalam cabang yang berbeda, atau kebolehan lainnya, semua akan dicatat khusus dalam Juknis (Petunjuk Teknis) dan Juklak (Petunjuk Pelaksana). Semua akan kita bagi nanti,” jelas pimpinan rapat.

“Tujuan Porseni, salah satunya, untuk mengembangkan Psikomotorik anak. Kita tidak bisa batasi satu peserta ikut di dua cabang, misalnya dia ikut di olah raga dan seni. Dan semua kekhususan ini, akan kita atur nanti, supaya jangan beradu jadwal di lapangan,” jelas Aiyub MA. [muhammay yakub yahya/yyy, anggota tim iii tim verval (keabsahan), seksi kreasi pada kepanitiaan porseni ke 14 di bireuen]

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh