[Idi | Jamal] Prof.Dr.Tgk.H.Muslim Ibrahim, MA wakil ketua I Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh memberikan materi pada kegiatan pelatihan kader ulama muda yang digelar oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Timur yang dipusatkan di Aula Kantor Kemenag Aceh Timur di Idi, Selasa (20/5).
Tgk.H.Muslim Ibrahim yang sering muncul di media surat kabar Serambi Indonesia rubrik tanya jawab khususnya hari Jum’at tersebut memberikan materi seputar Fiqh Muqaran. “Fiqh Muqaran adalah ilmu yang mengumpulkan pendapat fuqaha terhadap sesuatu masalah ikhtilafiah bersama dalil dan jihat dilalahnya untuk didiskusikan guna diketahui pendapat terkuat, yaitu yang didasarkan pada dalil terkuat, sesuai pula dengan jiwa, dasar dan maqashid syariah,” urainya.
Pelatihan kader ulama muda usia 18-25 tahun ini diikuti peserta dari 24 kecamatan di Kabupaten Aceh Timur, Abu Muslim mengharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan daya serap, kompetensi keilmuwan dan wawasan keulamaan para peserta.
“Diharapkan kegiatan ini melahirkan ulama-ulama muda yang memiliki kompetensi ilmu yang mendalam, wawasan keislaman yang luas serta memiliki integritas sehingga mereka nantinya benar-benar menjadi kader ulama yang berani menegakkan yang benar dan mencegah yang batil” harap Teungku Muslim, pria kelahiran tahun 1950 di Cot Usi Krung Mane, Aceh Utara.
Selain itu, mantan Direktur Program Pascasarjana (PPs) IAIN Ar-Raniry itu, mengabarkan tentang hakikat ikhtilafyah yang artinya perbedaan, berlawanan dengan khilafiyah yang berarti berlawanan.
“Misal Ikhtilafiyah, kita semua ke mesjid, boleh dengan honda, mobil yang sama-sama menuju ke satu tempat, meskipun jalan berbeda-beda, sedangkan khilafiyah, meskipun caranya sama, namun arahnya berbeda terus bertabrakan, maka ikhtilaf adalah rahmat dan khilafiyah adalah niza; dan laknat,” papar Tgk Muslim di hari kedua pelatihan tersebut. [y]