[Kota Langsa | Erlisa] Pengembangan Keprofesian Tenaga Kependidikan (Professional Development for Education Personnel/ProDEP) melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang merupakan bagian dari program Kemitraan Pendidikan Australia Indonesia, sebagai kontribusi terhadap Program Pendukung Sektor Pendidikan (ESSP).
Tujuan dari ProDEP adalah untuk membantu Pemerintah Indonesia mengembangkan sebuah sistem nasional Pengembangan Keprofesian Tenaga Kependidikan. Sistem nasional pengembangan keprofesian tersebut dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja kepala sekolah/madrasah, pengawas, dan pejabat pendidikan tingkat kabupaten/kota dan provinsi yang bertanggung-jawab atas manajemen dan tata kelola sekolah/madrasah.
Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan pada satuan pendidikan sangat diperlukan pelaksanaan pengawasan. Pengawasan dibidang pendidikan adalah proses bimbingan kepada kepala madrasah, guru-guru dan personal lainnya yang menangani langsung belajar siswa untuk memperbaiki situasi pembelajaran agar siswa dapat belajar secara efektif dengan prestasi belajar yang lebih meningkat.
Hal ini disampaikan oleh H. Muchdar, S.Ag sebagai Pengawas PAI tingkat Madrasah Ibtidaiyah Kementerian Agama Kota Langsa ketika melakukan sosialisasi di MI Gampong Meutia Langsa (24/10).
“Pengawas datang bukan untuk mencari-cari kesalahan tetapi memeriksa kelengkapan administrasi, bila ditemukan ada yang kurang akan kita bina untuk memperbaiki kesalahan tersebut. Hasil yang diharapkan dari ProDEP ini adalah Pengelolaan sekolah dan madrasah yang lebih baik,” ujarnya.
H. Muchdar, S.Ag menambahkan guna meminimalisir segala kesalahan dan kekurangan administrasi, pihaknya bersama kepala madrasah akan mencari jalan keluar terbaik.
“Madrasah ini sudah cukup baik, dan akan lebih baik jika semua komponen mendukungnya untuk melakukan yang lebih baik, seperti bekerja dengan ikhlas, jujur, dan disiplin,” katanya penuh harap kemudian ia menegaskan bahwa tanggung jawab pendidikan pada suatu lembaga bukan hanya di pundak kepala madrasah saja guru, para pegawai, siswa dan orang tua juga mempunyai tanggung jawab yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. [d/y]