[Singkil | Tgk Halimsyah/Yakub] Hukuman cambuk diatur dalam Qanun Hukum Jinayat di Provinsi Aceh. Medio Januari, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Rabu (14/01), melaksanakan eksekusi cambuk perdana setelah 12 tahun di berlakukan qanun tentang pemberlakuan Syari`at Islam.
Kali ini, yang dicambuk ialah dua warga yang terbukti berjudi di depan publik. Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Singkil, mengatakan bahwa eksekusi cambuk akan digelar di Lapangan Alun-alun Kabupaten Aceh Singkil Dusun Bahari Kampong Pulo Sarok Singkil.
Aacra eksekusi di mulai dari pukul 09 sampai selesai dalam kondisi hujan gerimis.
Sebelumnya, aturan pidana Islam yang baru diterapkan oleh pemerintah daerah Aceh Singkil -– dikenal dengan nama Qanun Jinayat -– dikritik lembaga Amnesty International, yang awam sekali soal ini dan sok ngatur.
Aturan tersebut, menurut Amnesty International, merupakan kemunduran bagi penegakan hak asasi manusia, kilah mereka secara 'dungu'.
Sebagaimna yang telah disampaikan olek ketua MPU Aceh Singkil H.Rasyiduddin,SH dalam tausiahnya, "Eksekusi tersebut dilaksanakan terhadap dua pelaku judi togel di Kabupaten Aceh Singkil, dijatuhi hukuman cambuk sebanyak delapan kali. Masing-masing Walidin Limbong (44) warga Lae Butar dan Maiman (33) warga Rimo, Kecamatan Gunung Meriah."
Sebelum eksekusi dilaksanakan acara di awali dengan pembacaan ayat Suci Alquran oleh Dra.Zaiton Nasution dilanjutkan sambutan dari Kepala Kejaksaan Aceh Singkil.
Kemudian sambutan dan arahan Bupati Aceh Singkil ditutup dengan pembacaan Doa yang di bacakan oleh Imam besar Masjid Baituurahim Kampong Pasar Singkil.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Singkil, kedua terpidana yang ditahan sejak pertengahan Desember 2014 itu divonis majelis hakim Mahkamah Syari’ah Aceh Singkil bersalah melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang perjudian.
Dalam qanun disebutkan warga yang terbukti berjudi diancam hukuman cambuk antara enam hingga 12 kali.
“Putusan Mahkamah Syari’ah terhadap dua pelaku maisir (perjudian) delapan bulan kurungan atau sama dengan delapan kali cambuk. Sementara mereka sudah menjalani dua bulan kurungan, tinggal nanti eksekusinya Enam kali cambuk,” katanya.
“Pemotongan dua kali cambukan karena para terpidana ditahan selama kurang lebih dua bulan. Berdasarkan Qanun Hukum Acara Jinayat, penahanan 1-30 hari dipotong satu kali cambukan," sambungnya.
Qanun Jinayat mengatur hukuman atas berbagai pelanggaran, seperti perjudian, minuman keras, dan zinah. “Apapun bentuknya, kami harus melaksanakan. Intinya peraturan itu dalam bentuk Qanun, kami taat karena ada pendelegasian hukum negara ke daerah sebagai wujud kekhususan Aceh,” kisahnya.
Dalam Qanun Jinayat yang juga berlaku untuk non-Muslim, hukuman cambuk terhadap pelanggar syariat Islam di Aceh mulai 10 hingga 200 kali. Ada juga denda 200 hingga 2.000 gram emas murni dan 20 bulan sampai 200 bulan penjara.
Eksekusi cambuk ini merupakan yang Perdana digelar sejak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mensahkan Qanun Hukum Jinayat, pada 27 September lalu diharapkan menjadi pelajaran bukan jadi tontonan bagi masyarakat, sehinggah bupati mengundang para kepala sekolah dan madrasah agar mengikut sertakan siswa siswinya dari tingkat dasar sampai tingkat SMA yang ada dalam kecamatan Singkil untuk menyaksikan pelasanaan eksekusi cambuk tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Kepala MAN Singkil Halimsyah memberikan aranhan kepada siswanya yang kerahkan ke lapangan eksekusi agar dapat mengambil ikhmah terhadap semua rentetan kegiatan eksekusi tersebut bisa menjadi tuntunan bukan hanya sebagai tontonan, bukan...? [h/y]