CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Tingkatkan Layanan Administrasi Kepegawaian, Kemenag Aceh Luncurkan APIK-20

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 3270
Selasa, 2 Februari 2021
Featured Image
Banda Aceh (Humas)---Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh meluncurkan Aplikasi Pelayanan Informasi Kepegawaian Tahun 2020 (APIK-20) Kanwil Kemenag Aceh, di aula kantor setempat, Selasa, 2 Februari 2021.

Peluncuran aplikasi berbasis website tersebut dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal S.Ag, M. Ag. 

APIK-20 dapat diakses melalui http://apik-20.kemenag.go.id/login

Iqbal mengatakan, aplikasi tersebut diluncurkan guna meningkatkan pelayanan dan memudahkan para ASN lingkungan Kanwil Kemenag Aceh dalam pengurusan administrasi kepegawaian serta memangkas birokrasi.

"Jika selama ini pengurusan kepangkatan harus membutuhkan waktu yang lama, mulai dari pengurusan berkas dan lain sebagainya, kemudian dari segi biaya misalnya ada yang dari Singkil atau Aceh Tenggara mengurus bahan ini harus ke Banda Aceh," ujar Iqbal.

Iqbal menjelaskan, dalam pengurusan administrasi kepegawaian masih ditemukan sejumlah persoalan, terutama masalah kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala.

"Kenapa pangkat tidak naik sedangkan bahannya sudah diusulkan. Bahkan ada yang diusul berkali-kali, mungkin ada berkas dan dokumen yang hilang," katanya.

Iqbal menambahkan, dengan hadirnya APIK-20 para ASN yang ingin mengurus kenaikan pangkat  dapat menghemat waktu dan biaya karena tidak lagi harus mengirim berkas secara manual ke Kanwil Kemenag Aceh. Para ASN cukup mengakses aplikasi tersebut dan meng-upload bahan yang dibutuhkan.

"Dengan hadirnya aplikasi ini kita harapkan pelayanan kepegawaian dapat dilakukan dengan cepat,tepat dan efisien," kata Iqbal.

Menurutnya, aplikasi kepegawaian ini hanya dimiliki oleh Kanwil Kemenag Aceh. Aplikasi ini telah terintegrasi dengan Biro Kepegawaian Kemenag RI.

"Kita sudah terkonek dengan Biro Kepegawaian. Sehingga pengusulan kenaikan pangkat semakin mudah cepat dan tidak tertunda," ungkapnya.

Sementara Kasubag Hukum dan Kepegawaian, Muhammad Khudari SSos mengatakan,  APIK-20 berfungsi mendigitalisasi seluruh proses pelayanan administrasi kepegawaian.

"Dengan demikian, tidak lagi perlu ada orang daerah yang datang ke kantor wilayah untuk mengurus adm kepegawaian, dan disposisi suratpun dilakukan secara digital," kata Khudari.

Usai peluncuran, Kanwil Kemenag Aceh juga melalukan simulasi penggunaan aplikasi ini secara daring kepada seluruh pimpinan satuan kerja di kabupaten/kota.

Simulasi dipandu Kasubag Hukum dan Kepegawaian serta staf Alfin Naharuddin, SKom, MT.[]
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh