CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Tingkatkan Kompetensi, Kamad Ikuti Diklat Teknis Substantif

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 468
Senin, 3 Februari 2020
Featured Image

Lhoksukon (Masnoer)---Kelompok Kerja Madrasah (K2M) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara bersama dengan Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Keagamaan Provinsi Aceh menggelar Diklat Teknis Substantif bagi 40 Kepala Madrasah (Kamad), Senin (3/2), bertempat di Diana Hotel. 

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kankemenag Aceh Utara H. Salamina, S.Ag, MA Kepala Diklat Keagamaan Aceh yang diwakili oleh Zahrul Buadi, S. Sos serta Kasi Pendidikan Madrasah Kankemenag Aceh Utara, Drs. H. Hamdani A Jalil, MA.

Kegiatan dilaksanakan selama enam hari dibuka oleh Kepala Kankemenag Aceh Utara H. Salamina, S. Ag, MA yang berlangsung hingga Sabtu, 8 Februari 2020 mendatang.

H. Salamina dalam sambutannya mengatakan, "Diklat ini bukan hanya sekedar memenuhi persyaratan administrasi sebagai kepala Madrasah, tetapi memberikan dampak perubahan pada kinerja, serta mampu memberikan perubahan bagi lembaga.

Kakankemenag berharap dengan dilaksanakannya Diklat ini Kepala Madrasah memiliki kemampuan menajerial yang baik, untuk membawa madrasah yang hebat dan bermartabat, sehingga bisa mencetak siswa – siswi yang unggul dan berprestasi.

"Diklat ini sebagai bekal menghadapi tugas tantangan serta tanggung jawab bagi kepala madrasah, tentu harapan kami agar bisa diikuti sebaik mungkin," pungkasnya,

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Madrasah (K2M) MI Muhammad Amin, S. Pd.I menyatakan Diklat ini merupakan Diklat mandiri yang di ikuti oleh 40 Kepala Madrasah terdiri dari Kepala Madrasah Aceh Utara 15 orang Kab. Bireuen 15 dan Kota Lhokseumawe sebanyak 5 orang. Acara yang dilaksanakan oleh K2M, MI, MTs dan MA bekerja sama dengan Balai Diklat Keagamaan Aceh yang tertuang dalam keputusan MoU nomor B.906a/BDI.13/kp.02/12/2019 dan Nomor 062/KK.01.12/Ko.02/12/2019. 

“Diklat ini dilaksanakan dengan tujuan agar Kepala Madrasah selaku lider agar memiliki kemampuan yang sesuai dengan amanat Undang – Undang”, ungkapnya. 

Sebelumya laporan ketua panitia yang disampaikan oleh  Zahrul Buadi,S.Sos adapun tujuan Diklat Kerjasama Diklat Substantif Kepala Madrasah adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan  secara profesional dengan dilandasi Kepribadian dan kode etik pegawai sesuai dengan kebutuhan Kementerian Agama.

 Ia melanjutkan sesui dengan Surat Edaran Dirjen Kemenag RI Nomor: 64 5.14/10t.1.I //3/KP. 2,3/11/2/ 1 8 tahun 2018 pada poin empat dijelaskan

"Kepala Madrasah yang sedang menduduki jabatan pada madrasah yang diselenggarakan Pernenntah dan belum memiliki Surat Tanda tamat Pendidikan dan Pelalihan (STTPP) Calon Kepala Madrasah saat Petunjuk Teknis ini terbit, wajib mengikuiti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan kompetensi Kepala Madrasah, melalui Pendidikan dan Pelatihan Teknis Substantil Kepala Madrasah. Pemerolenan sertifikat pendidikan dan pelatihan penguatan  kempetensi Kepala Madrasah tersebut diberikan kesempatan sampai dengan tanggal 10 November 2020" jelasnya mengutip Edaran tersebut. 

Usai acara Kakankemenag disaksikan Kasi Pendidikan Madrasah Kankemenag Aceh Utara Drs H. Hamdani A Jalil, MA melakukan penyematan Badge secara simbolis.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh