Kota Langsa (Hendra)--Dalam rangka meningkatkan kinerja Kepala Madrasah di lingkungan Kankemenag Kota Langsa, Zainuddin SAg (Kasi Pendis Kankemenag Kota Langsa) bersama tim lakukan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) dan Penilaian Kinerja Empat Tahunan (PKET) pada MIN 1 Langsa, Senin, 28 November 2022
Zainuddin SAg (Kasi Pendis Kankemenag Kota Langsa) selaku Ketua Tim, mengatakan, PKKM dan PKET ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Kakanwil Kemenag Provinsi Aceh Nomor B-4684/KW.01.4/PP.00/11/2022 tanggal 01 November 2022 tentang Mutasi, Rotasi dan Pengukuhan Kembali Kepala Madrasah dan dasar pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah, Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5851 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah dan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kepala Madrasah.
"Penilaian dilakukan mengacu pada 5 kinerja Kamad 1. Usaha pengembangan Madrasah; 2. Pelaksanaan Tugas Menejerial; 3. Pengembangan Kewirausahaan; 4. Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan; dan 5.Hasil Kerja Kepala Madrasah," ujar Zainuddin.
"Penilaian Kinerja Kepala Madrasah merupakan proses pengumpulan, pengelolaan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala madrasah. Penilaian ini sudah menjadi tupoksi kepala madrasah dilakukan secara berkala dalam periode tahunan dan empat tahunan dan Penilaian ini dilakukan kepada seluruh Kepala madrasah Negeri dan Swasta di lingkungan Kankemenag Kota Langsa," katanya.
"Kegiatan PKKM dan PKET ini sudah berjalan sejak tanggal 21 November 2022 yang lalu dan khusus buat madrasah swasta, sedangkan madrasah negeri dilaksanakan mulai tanggal 28 November – 05 Desember 2022," tutupnya.
Turut mendampingi Pengawas Madrasah Drs.Nazar, M.Pd dan Ibnu Haldun,M.Pd.[yyy]













