Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur melalui Tim Jaminan Produk Halal (JPH) melakukan pengawasan langsung terhadap produk olahan makanan yang dijual di sejumlah minimarket di wilayah Aceh Timur, Selasa 6 Mel 2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor: S-382/DP.III.2/JH.06/04/2025 tanggal 29 April 2025, yang menyebutkan terdapat sembilan produk mengandung unsur babi (porcine) berdasarkan hasil uji laboratorium sebagaimana tercantum dalam pers nomor 242/KB.HALAL/HΜ.1/04/2025.
Pengawasan yang dilaksanakan pada hari ini melibatkan sejumlah pejabat dan staf Kemenag Aceh Timur, di antaranya Plt. Kasubbag TU Saiful Bahri, SPdI MPd, Kasi Bimas Islam Muhammad Mansyur, SAg MA, Ketua Tim JPH Akbar, SHI MSos, serta staf lainnya.
Tim turun langsung ke lapangan dan melakukan pemeriksaan di sejumlah swalayan seperti Makmur Swalayan, Harissa Mart, dan beberapa minimarket lainnya di kawasan Idi Rayeuk.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Muslim dalam mengonsumsi produk makanan, serta sebagai bentuk penguatan program Jaminan Produk Halal,” ujar Saiful Bahri.
Sementara itu, Ketua Tim JPH, Akbar, menjelaskan bahwa pengawasan ini juga menjadi sarana edukasi bagi para pengelola minimarket. “Kami mengimbau para pelaku usaha agar memastikan setiap produk makanan yang dijual telah memiliki label halal dari BPJPH, dan jika ragu, sebaiknya tidak dijual,” tegasnya.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan, tidak ditemukan produk makanan yang mengandung unsur babi. Temuan ini menandakan bahwa wilayah Aceh Timur masih tergolong aman dari peredaran produk yang tidak sesuai dengan ketentuan syariah.
Kemenag Aceh Timur menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara berkala sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen Muslim, sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya label halal dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.[]