[Banda Aceh | Muhammad Yakub Yahya] Siang Senin, salah seorang CJH (Calon Jamaah Haji) atau anggota keluarganya yang berkepentingan dengan proses pemberangkatan ke Tanah Suci, meminta informasi soal pemutasian jamaah antar provinsi, untuk tahun 1435 Hijriah ini.
Adalah Pak Zul, staf di Humas BKKBN Aceh, atau keluarganya itu, berniat menunaikan haji tahun ini, tapi sudah lama berdomisili di Banda Aceh, atau di Lhoksemawe. Namun telah duluan mendaftar di Bekasi (Kanwil DKI), jadi jika mau mutasi ke Aceh, bagaimana?
Jika ada pemutasian, misal dari DKI ke Aceh, “Maka Kanwil di sana ada surat rekomendasi untuk melepaskan, dan Kanwil Aceh pun menerima dengan rekomendasi pula,” jelas Amwar Citra Hutabarat pada tamu itu.
Untuk mutasi embarkasi, Kasi Sistem Informasi Haji Bidang PHU Kanwil Kemenag Aceh, H Zainal Arifin SAg menjelaskan, “Bahwa persyaratannya, pertama, jika pindah kerja, ada SK yang dibuktikan dengan Surat Keputusan instansi yang bersangkutan; kedua, pengggabungan anak dan orang tua dibuktikan dengan Akte Kelahiran dan atau Kartu Keluarga; ketiga, jika penggabungan suami/istri dibuktikan dengan Surat Nikah.”
“Demikian di antara aturan untuk pemutasian CJH. Ini perlu diatur, sebab jika tidak diatur, akan ramai orang yang akan minta mutasi ke Aceh, misalnya,” tutup Amwar pada tamu, Pak Zul, asal Tumpok Teungoh Kota Lhokseumawe itu (5/5).
“Dan, jamaah haji reguler tidak dapat melakukan mutasi ke haji khusus atau sebaliknya. Serta yang boleh lakukan pemutasian, yang telah melunasi BPIH,” pungkasnya.
“Yang jelas alasan pindah domisili tak masuk alasan kebolehan untuk mutasi,” sambung Zainal. [ahs/jua]