[Jantho | Amwarcitra] Sejumlah 334 orang Jamaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Aceh Besar mengikuti Manasik Haji yang tersebar pada tiga masjid di kabupaten Aceh Besar (Abes).
Kegiatan yang dilaksanakan selama enam kali pertemuan itu dibagi menjadi dua hari pada tingkat Kabupaten dan empat kali pada tingkat KUA Kecamatan.
Pada Tingkat Kabupaten dilaksanakan di Mesjid Alfaizin Lampeuneurut dari tanggal 9 agustus dan 15 Agustus 2015, sedangkan di tingkat KUA Kecamatan yaitu pada tanggal 10 sampai dengan 13 Agustus 2015 yang dibagi menjadi tiga rayon.
Sebanyak 103 Orang JCH terdiri dari Kecamatan Lembah Seulawah, Seulimum, Jantho, Kuta Cot Glie, Indrapuri, Kuta malaka, Suka Makmur, Montasik dan Simpang Tiga tergabung pada Rayon satu pada masjidbaitul Makmur Sibreh,kemudian 113 Orang JCH terdiri dari Kecamatan Mesjid raya, darussalam, baitussalam, Krueng barona jaya, blang Bintang, Kuta baro dan ingin jaya pada Mesjid Abulyatama Kuta Baro dan di mesjid Alfaizin Lampeuneurut sejumlah 118 orang terdiri dari Kecamatan Lhoong, Lhoknga, Peukan bada, darul Imarah, dan darul kamal.
Kepala Seksi Haji dan Umrah Kabupaten Aceh Besar Drs.H.Adnan menyebutkan bahwa kegiatan manasik Haji Aceh besar yang dibuka langsung oleh Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah itu dibagi berdasarkan zona wilayah tempat tinggal JCH. “Untuk pembagian rayon kita klasifikasikan menurut tempat tinggal jamaah”, ungkapnya.
Drs.H.Salahuddin, M.Pd Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar mengatakan kegiatan manasik adalah kegiatan bimbingan yang salah satu perintah undang undang untuk penyelenggaraan haji.
“Kegiatan Manasik ini dilaksanakan berdasarkan perintah Undang Undang No. 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji yaitu Pelayanan, Bimbingan dan Perlindungan,” ungkapnya pada laporan Panitia pada pembukaan manasik haji Aceh Besar, Minggu (9/8) lalu.