Banda Aceh, 19 Maret 2011Pemateri sosialisasi UUD 1945 dari MPR-RI menjelaskan tidak ada perubahan sama sekali pada Bab XI Tentang Agama, yaitu pasal 29 ayat 1 dan ayat 2.Meskipun ada banyak masukan tentang konstitusi kehidupan beragama di Indonesia, namun setelah memalui perdebatan dan pembahasan yang panjang, MPR memutuskan untuk membiarkan pasal-pasal tersebut tetap inklusif.Nantinya diserahkan kepada pihak eksekutif dan yudikatif dalam memberikan batasan dan aturan pelaksanaannya di lapangan. Satu hal yang pasti bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Atas Ketuhanan Yang Maha Esa, jadi tidak ada ruang untuk tidak beragama atau tidak bertuhan di negeri ini.
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242