CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Tgk Asnawi : LGBT Perbuatan Menyimpang dan Dilaknat dalam Islam

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 1558
Jumat, 9 Maret 2018
Featured Image

Lhokseumawe (Bima) - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe, Tgk Asnawi Abdullah mengatakan Lesbi, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) adalah perbuatan yang dilaknat Allah. Hal tersebut disampaikannya pada pengajian rutin dihadapan karyawan dan karyawati Kantor Kementerian Agama Kota Lhokseumawe, Jum'at (9/3).

Menurutya perbuatan tersebut tidak pernah dilakukan dari masa nabi Adam kecuali pada masa nabi Luth. Hukumannya pun cukup berat. "Bagi pelaku LGBT dihukum dengan cara dibakar hidup-hidup oleh Saidina Ali atas persetujuan Abu Bakar pada masa itu," terangnya.

Pada akhir pembahasan, Tgk Asnawi yang turut didampingi Kakankemenag, Drs. H. Boihakki berharap semua peserta pengajian mampu menjaga keluarga, anak-anak, dan saudara dari perbuatan yang dilarang dalam Islam itu. "Semoga kita selalu dalam lindungan Allah dari hal-hal yang demikian," tutupnya.

Pengajian rutin tersebut dilaksanakan setiap Jumat pagi. Selain mendengarkan tausiah, karyawan dan karyawati juga membaca yasin bersama di mushalla Kankemenag itu. [x]





Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh