Dalam rangka memaksimalkan berbagai bentuk pelayanan administrasi kependudukan untuk masyarakat Kecamatan Pulo Aceh, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Besar melakukan penanda tanganan perjanjian kerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulo Aceh di Kota Jantho, Rabu, 12 Juni 2024.
Nota kerja sama "Pelayanan khusus administrasi kependudukan bagi pasangan pengantin (Pekan Pengantin) ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Rahmad Sentosa dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pulo Aceh, M Ridha MAg di saksikan oleh Kasubbag Tata Usaha Kemenag Aceh Besar H Khalid Wardana SAg MSi, Kasi Bimas Islam H Akhyar SAg MAg dan sejumlah pejabat Disdukcapil Aceh Besar.
Perjanjian kerja sama ini meliputi layanan perubahan elemen data kependudukan untuk Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik bagi pasangan pengantin yang melaksanakan pernikahan di KUA Pulo Aceh. Pembuatan dokumen yang di terbitkan oleh Disdukcapil di fasilitasi oleh KUA Pulo Aceh dan tidak di pungut biaya (gratis).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar H Saifuddin menyambut baik atas pelaksanaan nota kerja sama dan menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Aceh Besar melalui Disdukcapil yang telah menggandeng KUA Pulo Aceh untuk memudahkan penyelesaian administrasi kependudukan untuk masyarakat yang berdomisili di kawasan terluar dan terpencil. Pihaknya juga mendorong agar kegiatan serupa juga bisa berjalan di kecamatan lainnya dan semua Kantor KUA telah siap bermitra dengan Disdukcapil.
Menurut Kepala KUA Pulo Aceh M Ridha SHi MA, dengan adanya nota kerja sama administrasi kependudukan sangat membantu masyarakat Pulo Aceh yang memiliki kondisi spesifik kewilayahan sehingga butuh perhatiandan sentuhan khusus. Coba bayangkan mereka butuh biaya besar untuk mengurus administrasi kependudukan, apalagi jika birokrasi terlalu panjang butuh biaya ekstra. Dengan adanya kemitraan ini yang bersifat gratis kita telah membantu secara ekonomi dan pemenuhan kebutuhan dasar warga Pulo Aceh.
"Tentunya jika program ini terwujud maka sangat memudahkan pasangan pengantin, tidak hanya mendapatkan buku nikah juga KTP dan kartu keluarga (KK) dan di harapkan akan lebih banyak warga yang menikah secara resmi di KUA", ungkap M Ridha, enghulu yang telah 6 tahun bertugas di Pulo Aceh.[]