Banda Aceh (Humas)---Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Drs H Azhari mengajak seluruh pihak yang mengetahui keberadaan tanah wakaf agar diberitahukan sehingga memudahkan pihak Kemenag dalam pendataannya.
Hal itu disampaikan Azhari dalam Talkhshow Ruangan Dakwatul Islam di Radio Baiturrahman FM pada hari ke-8 Ramadhan, Selasa, 20 April 2021.
"Kami mengajak terutama yang terlibat langsung dengan wakaf, Kakankemenag, teungku imum, geuchik yang memahami keeradaan wakaf mari kita percepat pendataan harta wakaf. Kalau ada wakaf baru mohon ikrarnya diperluas misalnya untuk masjid dan kemakmurannya, karena beberapa tahun kemudian wakaf bisa digunakan untuk khatib masjid untuk remaja masjid misalnya," kata Azhari.
Ia juga mengajak para pihak yang diberikan amanah mengelola tanah wakaf ini untuk membuat akte ikrar wakaf ke KUA, sehingga wakaf tersebut dapat lestari dan terhindar dari gugatan di kemudian hari.
"Nazir yang sudah menerima amanah harus dijaga dengan baik, membuat akte ikrar wakaf itu nol rupiah. Minimal dengan adanya akte ikrar wakaf insya Allah lestari. Kemudian mari kita pergunakan wakaf dengan baik," ujarnya.
Ditambahkannya, saat ini ada 24 ribu persil tanah wakaf yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Aceh dan baru bersertifikat sekitar 13 ribu persil, sedangkan sisanya masih dalam tahap pensertifikatan.
Menurutnya, pendataan perlu dilakukan sehingga tidak munculnya gugatan, seperti yang terjadi pada sejumlah tanah wakaf. Ia mencontohkan, contoh konkrit tanah wakaf yang tercatat dengan baik yakni, wakaf Habib Bugak di Arab Saudi.
"Seperti wakaf Habib Bugak dulu diwakafkan pondok di sekitra Masjidil Haram. Namun kemudian dilakukan perluasan Majidil Haram, sedangkan peruntukkan untuk jamaah haji asal Aceh bukan untuk masjid. Kemudian ditukar, sehingga perkembangan wakaf luar biasa, dulu hanya beberapa kamar sekarang sudah menjadi hotel," katanya.
Azhari menuturkan, Kemenag Aceh bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh saat ini terus melakukan pembinaan terhadap nazir wakaf sehingga mereka memahami tugas dan kewajibannya terhadap tanah wakaf yang dikelola.
"Kemenag terus melakukan pembinaan nazir agar wakaf tetap lestari," ujar Azhari.