[Idi |Jamal] Pelaksanaan ibadah shalat Jum’at 2 mesjid dalam satu gampong yang terjadi di desa Labuhan Keude kecamatan Sungai Raya Aceh Timur akhirnya menemui titik terang, seluruh warga sepakat pelaksanaan taaddud jum’at tersebut harus dilaksanakan dalam satu masjid, hal ini disampaikan Geuchik Said Arifin dalam pertemuan dengan tokoh masyarakat beberapa waktu yang lalu di Balai mesjid Baitul Hikmah.
Said Arifin sangat mengharapkan agar masyarakat bersatu dan tidak lagi melaksanakan ibadah jum’at dengan masjid yang berbeda. “Kita sangat mengharapkan agar jangan ada lagi pertandingan shalat jum’at, masyarakat sepakat bersatu dan menerima apapun hasil yang diputuskan MPU,” ungkap pimpinan desa Labuhan Keude tersebut.
Penentuan mesjid yang akan ditetapkan sebagai pelaksanaan jum’at tersebut selanjutnya telah diputuskan dalam rapat bersama di kantor Camat setempat yang dihadiri ketua MPU Aceh Timur beserta pengurus, Kepala Kankemenag, Kabag Mukim Pemerintah Gampong Sekdakab, Camat dan para tokoh masyarakat desa Labuhan Keude Sungai Raya, Selasa (10/6).
Dalam musyawarah tersebut akhirnya diputuskan bahwa mesjid Babuttaqwa sebagai satu-satunya mesjid pelaksanaan ibadah jum’at di desa tersebut. “Mempertimbangkan segala fasilitas dan sarana prasarana yang mendukung, kita putuskan bersama pelaksanaan ibadah shalat jum’at di mesjid Babuttaqwa ini,” ujar Ketua MPU, H.Bukhari Hasan. [x]