[Lhoksukon | Masnoer] Kamis (03/09), bertempat Aula IPHI Aceh Utara, Kantor Kememterian Agama (Kankemenag)Kabupaten Aceh Utara melalui Penyelengara Syariah melaksanakan sosialisasi Sertifikasi Halal bagi Usaha Kecil dan Menegah (UKM).
Acara ini direncanakan berlangsung 2 hari dari tanggal 03 dan 04 September dengan jumlah peserta 30 0rang dari unsur uasaha kecil menengah yang ada di Kabupaten Aceh Utara.
Dalam sambutannya kepala Kankemenag Kab. Aceh Utara, Drs. Zulkifli Idris, M.Pd menjelaskan tentang pentingnya Sertifikasi Halal di kalangan UKM.
“Kita yang beragama Islam persoalan halal nomor satu, baik dari segi 'ain mempeloleh atau mengolahnya makanan itu sendiri, kadang kita memperoleh dengan cara tidak halal walaupun makanan itu halal, karena makanan yang kita kosumsi bisa mempengaruh tiap jiwa dan perasaan atau kualitas seseorang,” papar Zulkifli.
Selanjutnya kakankemenag menyampaikan bahwa perjuangan untuk melahirkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) tidak mudah. “Banyak kendala dan hambatan yang di hadapi dan Alhamdulillah setelah perjalanan panjang UU JPH yaitu UU nomor 33 tahun 2014 lahir di tengah-tengah Umat Islam Indonesia,” terang Kakankemenag.
Penyelenggara Syariah Kemenag Kab. Aceh Utara Yusri, S.Ag. MAPsaat dijumpai disela-sela acara menyampaikan tentang tujuan dilaksanakan acara ini.
“Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mensosialisasikan tentang sertifikasi halal untu usaha kecil dan menegah, sehinnga para usaha kecil mengerti tentang terutama prosudur memperoleh sertifikasi halal dan dapat mengembangkan usahanya,” ungkap Yusri.
Mengingat acara ini sangat penting panitia acara mengundang Pemateri dari berbagai unsur diantaranta Zainal Abidin, S.Sos dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Muhammad Rahmat, S.HI, dari MPU, Syahrial, Ms dari LPKM dan Irwansyah dari Dinas Kesehatan. Beliau nantinya akan membawakan materi-materi yang berhubungan dengan kegiatan tersebut. [y]