CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Sosialisasi e-Filing dan e-SPT PPh Pasal 21 di Bener Meriah

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 393
Kamis, 17 Maret 2016
Featured Image

[Redelong | Yusra] Rabu (16/3), Direktorat Jenderal Pajak KPP Pratama Bireuen adakan Sosialisasi e-Filing dan e-SPT kepada semua bendahara satker yang ada di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Bener Meriah. Acara ini diadakan di Aula Kankemenag Kab. Bener Meriah.

Acara ini langsung dibuka oleh kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah Drs.H.Ridwan Qari, dalam arahan dan bimbingannya ia mengingatkan pentingnya peran pajak sebagai sumber penerimaan negara, maka dukungan dan partisipasi seluruh elemen bangsa sangat dibutuhkan demi terlaksananya perintah konstitusi yang telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/02/M.PAN/3/2009 tanggal 31 Maret 2009 tentang Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan pada prinsipnya antara lain mengatur kewajiban PNS untuk mematuhi perundang-undangan perpajakan, baik kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan benar, lengkap dan jelas serta tepat waktu.

Adapun yang menjadi narasumber dalam acara ini adalah Erwinsyah dan kawan-kawan dari Dirjen Pajak KPP Pratama Bireuen. Dalam penjelasannya ia menghimbau seluruh Wajib Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan telah dapat menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan media internet atau lebih dikenal dengan e-Filing.

Saat ini, sudah tersedia dua jenis layanan penyampaian SPT melalui e-Filing, yaitu : layanan e-Filing melalui website Ditjen Pajak www.pajak.go.id bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pengguna formulir SPT Tahunan PPh form 1770 S (penghasilan di atas Rp 60 juta/tahun) dan 1770 SS (penghasilan di bawah Rp 60 juta/tahun) dan layanan e-Filing melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi – Application Service Provider (ASP) – yang ditunjuk oleh Ditjen Pajak bagi seluruh Wajib Pajak, yaitu: www.pajakku.comwww.laporpajak.com,www.layananpajak.com dan www.spt.co.id.

Untuk dapat menggunakan fasilitas e-Filing terlebih dahulu harus mempunyai Electronic Filing Identification Number (e-FIN). Cara memperoleh e-FIN cukup mudah dan gratis, Wajib Pajak mengisi formulir permohonan e-FIN dan mengajukan permohonan langsung ke KPP Pratama Metro atau KP2KP Sukadana dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut:

1) Asli kartu identitas diri Wajib Pajak atau kuasanya untuk ditunjukan kepada petugas pajak, 2) Fotokopi identitas diri dan Fotokopi NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar, 3) Surat kuasa khusus bermaterai dan Fotokopi identitas diri Wajib Pajak sebagai lampiran formulir permohonan e-FIN dalam hal permohonan disampikan oleh kuasa Wajib Pajak.

Selain itu pada tanggal 18 April 2013 diterbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 tentang penyampaian SPT PPh Pasal 21, dimana mulai tahun 2014 pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 harus dilakukan secara elektronik dengan e-SPT untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu.

Penyampaian materi diberikan secara visual yaitu berupa video tutorial dan verbal yaitu berupa pemberian materi dengan slide yang telah disiapkan oleh pemateri. Bentuk penyampaian materi secara visual dan verbal ini cukup efektif terlihat dengan adanya beberapa pertanyaan yang timbul dari acara sosialisasi tersebut. [y]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh