Tapaktuan (Dedi Armansyah) ---- Dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal, Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).
Hal ini sebagai upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal. Kementerian Agama menjadi contoh percepatan program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama, serta melakukan edukasi, mendorong, dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi dan/atau menjual produk di lingkungan Kementerian Agama.
Menyambut Ramadhan 1444 hijriyah, saya juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, sebelum 17 Oktober 2024.
Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Aljabar Fauzi S.Ag mewakili Kakankemenag Aceh Selatan membacakan Pidato Menteri Agama Republik Indonesia pada kegiatan pelaksanaan Kampanye Mandatory Halal Tahun 2023, di Depan Swalayan Pante Cahaya Tapaktuan, Sabtu 18/3/23.
"Terakhir yang ingin saya sampaikan, sebelum kewajiban sertifikasi halal ini diberlakukan, Saya mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah maupun besar, untuk segera mendaftarkan produknya. Khusus untuk UMK, saya ajak untuk manfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) yang ada di Kementerian Agama melalui BPJPH, maupun di Kementerian/Lembaga lain, serta Pemerintah Daerah," kutipnya.
Bersama-sama mari wujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan “Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia”. Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah, tutup Aljabar Fauzi.
Pidato serupa juga dibacakan oleh Kepala KUA Kecamatan Samadua, Drs Asmadi Abni pada Kampanye Mandatory Halal yang dilaksanakan di Pondok Indah Pemotongan Hewan Samadua, Aceh Selatan.
Hadir pada kegiatan secara Nasional tersebut, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah H Dailami Hasmar SAg, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Drs Mukhlis, para Kepala KUA dan Kepala Madrasah pada Kecamatan Tapaktuan dan Samadua, serta seluruh ASN pada Kankemenag Aceh Selatan dan Penyuluh Agama Islam Kecamatan Tapaktuan dan Samadua.[y]