CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Serentak di Indonesia, Kemenag Aceh Utara Gelar Kampanye Mandatory Halal di 2 Titik

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 338
Sabtu, 18 Maret 2023
Featured Image

Lhoksukon (Masnoer)--Kementerian Agama menggelar Kampanye Mandatory Halal serentak pada 1000 titik di seluruh Indonesia. Hal itu sebagai bentuk sosialisasi untuk mencapai target menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia tahun 2024. 

Pernyataan itu diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara Drs H. Maiyusri, M.Ag melalui Kasi Bimas Islam H. Asnawi, S Ag, M.Sos saat ditemui di sela-sela kampanye tilok Lhoksukon, Sabtu 18 Maret 2023.

H. Asnawi menjelaskan untuk Kabupaten Aceh Utara telah menetapkan dua titik lokasi (Tilok) kampanye, Pasar kota Lhoksukon dan Dewantara (Krueng Geukueh). 

"Dalam kampanye tersebut dilakukan sosialisasi dan penyebaran brosur serta flyer baik kepada pelaku usaha maupun masyarakat  di dua lokasi tersebut dengan membagikan brosur yang dikirim langsung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, jelasnya

Lebih lanjut Kasi Bimas Islam menjelaskan kampanye Mandatory Halal bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat Indonesia bahwa mulai tanggal 17 Oktober 2024, produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.

Melalui kampanye tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan bentuk keterlibatan pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat.

Kegiatan kampanye mandatory halal akan mengoptimalkan para penyuluh untuk proses kampanye dan pendamping halal sebagai bentuk informasi dan edukasi kepada masyarakat.

"Target pada saat kampanye minimal harus ada dua pelaku usaha yang mendaftarkan untuk di sertifikat halalkan produknya. Adapun cara melakukan pendaftaran yaitu dengan melakukan scan QR Code yang tertera pada brosur yang dibagikan kepada masyarakat." imbuhnya.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh